Alasan pemilik dan sopir angkot di Agam minta revisi UU LLAJ ditunda

id demonstrasi angkot di agam,revisi UU LLAJ

Alasan pemilik dan sopir angkot di Agam minta revisi UU LLAJ ditunda

Sejumlah angkutan kota di Lubukbasung, Kabupaten Agam, sedang menunggu penumpang di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Senin (9/4). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemilik dan sopir angkutan umum di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berharap pemerintah pusat dan legislator menunda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ini harus dipertimbangkan untuk memasukkan transportasi 'online' ke dalam UU itu, karena ada penolakan di lapangan," kata Ketua Persatuan Angkutan Kota Maninjau dan Lubukbasung, Gusmardi di Lubukbasung, Senin.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah siap menerapkan aturan itu mengingat angkutan "online" mendapatkan penolakan bagi pemilik dan sopir angkutan kota di daerah yang telah memberlakukannya.

"Gejolak ini sering terjadi dan kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi," katanya yang juga pemilik angkutan umum.

Ia menambahkan, khusus di Agam transportasi "online" belum bisa diterapkan, karena penumpang di daerah itu tidak begitu banyak seperti kota-kota besar.

Setiap hari, pendapatan sopir hanya Rp150 ribu. Pendapat tersebut belum termasuk untuk membeli bahan bakar minyak sebesar Rp75 ribu, setoran Rp50 ribu dan tinggal Rp25 ribu untuk gaji, jelasnya.

Sementara itu, sopir angkutan umum lainnya, Roni (35) menambahkan, pendapatan per hari hanya dibawah standar karena hanya mengandalkan penumpang dari kalangan siswa.

"Apabila siswa libur, kita sulit mendapatkan penumpang dengan rute Lubukbasung ke Tiku Kecamatan Tanjungmutiara dengan jarak 25 kilometer," katanya.

Dengan kondisi itu, pihaknya menolak pemerintah pusat dan DPR-RI untuk merevisi UU LLAJ itu.

Wakil Ketua DPD Lembaga Sosialisasi Masyarakat Topan Republik Indonesia Agam, Joni Efendi berharap revisi UU LLAJ itu dipertimbangkan lagi dalam meningkatkan kesejahteraan pemilik angkutan umum.

Apabila UU LLAJ disahkan, maka pendapatan dari pemilik dan sopir angkutan umum akan berkurang.

"Untuk itu kami berharap pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang sebelum UU itu disahkan," katanya. (*)