Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Padang Diminta Pisahkan Tahanan Anak

Rabu, 11 Januari 2017 19:21 WIB
Image Print
ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dikritik karena tidak memisahkan tahanan anak-anak dan dewasa.

"Seharusnya tahanan anak dipisahkan dengan orang dewasa. Karena anak harus mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pidana," kata Direktur Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Sumbar Riefia Nadra, di Padang, Rabu.

Hal ini terkait tahanan anak dan dewasa yang ditempatkan pada satu sel Pengadilan Negeri Padang yang disekat.

Riefia menilai disatukannya tahanan anak dengan dewasa itu, akan berpengaruh terhadap anak itu sendiri.

"Dikhawatirkan akan berdampak pada psikologis anak, atau mendapatkan gangguan dari tahanan dewasa. Meskipun itu belum ada kejadian pada saat ini," katanya.

Ia berharap agar pengadilan mengutamakan hak-hak anak yang memang diatur oleh undang-undang. Termasuk memberikan pendampingan hukum bagi anak yang tersangkut permasalahan pidana.

Pada tempat terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, mengatakan pihaknya menyadari hal tersebut.

"Kami menyadari tentang hak-hak yang harus didapatkan oleh anak. Hanya saja saat ini memang dipaksa keadaan, mengingat kantor saat ini sifatnya sebagai kantor peralihan sementara," katanya.

Sebelumnya kantor pengadilan di Jalan Rasuna Said adalah peralihan dari kantor utama, di Jalan Khatib Sulaiman yang sedang direhabilitasi sejak awal 2016.

Pihak pengadilan menargetkan perbaikan kantor utama di Khatib Sulaiman itu, dapat diselesaikan pada Oktober 2017.

"Semoga pengerjaannya dapat segera dirampungkan. Sehingga sarana dan prasarana pengadilan dapat memadai kembali," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026