Logo Header Antaranews Sumbar

Ketua DPRD Padang: Kemakmuran Masyarakat harus Tetap Diprioritaskan

Selasa, 29 November 2016 08:46 WIB
Image Print
Gedung DPRD Padang. (Int)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman mengatakan kemakmuran masyarakat di daerah itu ataupun di Indonesia secara umum harus tetap diprioritaskan oleh pemerintah terkait masih banyak yang hidup dalam kemiskinan.

"Jangan sampai muncul paradoks Indonesia atau ungkapan negara yang kaya namun masyarakatnya miskin," katanya saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurutnya, hendaknya seluruh individu dari berbagai kalangan dapat mengetahui situasi dan kondisi yang tengah dihadapi negara saat ini sehingga seluruh lini dapat berbenah secepatnya.

"Saya mengikuti diklat sebagai kader Partai Gerindra pada 18 hingga 27 November 2016 di Bogor dan saat itu diberikan pengetahuan terkait kondisi negara ini. Saya rasa masyarakat luas juga perlu tahu," katanya.

Ia menjelaskan dalam diklat yang dihadiri 371 kader Gerindra angkatan ke-5 se-Indonesia serta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu diketahui Indonesia sebagai negara kaya raya, seluas Benua Eropa dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia serta memiliki sumber daya alam melimpah, namun banyak lini yang salah urus.

Salah urus itu, katanya dibuktikan dengan masih banyak kekayaan negara yang mengalir keluar, cadangan devisa menipis dan hutang ke luar negeri menumpuk sehingga berdampak pada kemakmuran masyarakat.

"Perlu pembenahan di segala lini, baik di pusat, tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se-Indonesia termasuk dari segi sehingga masyarakat dapat perlahan keluar dari kemiskinan," jelasnya.

Jika tidak dibenahi dikhawatirkan menjadi permasalahan yang tidak kunjung henti mesti dihadapi bangsa.

Selain itu, ia menyebutkan dalam kegiatan diklat beberapa waktu lalu itu juga diketahui beberapa objek vital negara telah dikuasai asing seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Halim Perdana Kusuma, beberapa stasiun kereta api dan daerah perbatasan di Kalimantan, Listrik serta beberapa objek lainnya.

Padahal lanjut dia, sistem ekonomi yang neo liberal harus kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasa 33.

Dalam pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 telah disebutkan aturan-aturan dasar pemerintah maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apalagi, katanya, bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus terus diperjuangkan, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Walau bagaimana pun, kemakmuran masyarakat adalah yang utama, tetap harus diprioritaskan. Jangan hanya kemakmuran perorangan saja," tegasnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026