Sumbar Evaluasi Amdal Tambang Galian C

id Galian C

Sumbar Evaluasi Amdal Tambang Galian C

Ilustrasi, tambang galian C. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) tambang galian C di Sumatera Barat (Sumbar) akan dievaluasi kembali menyusul peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebelum ini, tambang galian C itu izinnya adalah izin daerah. Sebagian, karena tambangnya kecil dan sederhana, tidak dilakukan Amdal, hanya ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Asrizal Asnan di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, SPPL itu itu dibuat merujuk kepala Peraturan Bupati/ Wali kota dan itu dibenarkan secara aturan perundang-undangan.

Namun, sekarang banyak tambang tersebut yang telah berkembang dan menggunakan alat mekanis sehingga SPPL bisa saja tidak relevan lagi.

"Kita evaluasi, kalau memang butuh Amdal, maka kita minta pengusaha bersangkutan untuk mengurusnya," tutur Asrizal.

Terkait sejumlah tambang galian C yang memiliki permasalahan dengan masyarakat setempat, baik pencemaran lingkungan ataupun kerusakan jalan lingkungan, ia mengatakan hal itu bukan hanya kewenangan Bapedalda.

"Itu lintas instansi karena berkaitan dengan perhubungan juga," sebutnya.

Salah satu tambang galian C yang bermasalah saat ini berada di Nagari Saniang Baka Kabupaten Solok. Masyarakat setempat resah karena jalan nagari menjadi rusak, dan polusi lingkungan berupa debu.

Tim dari Pemprov Sumbar menurut Asrizal sedang membahas persoalan tersebut. Sementara Pemkab Solok memberikan solusi dengan membangun jalan baru, terpisah dari lingkungan perumahan masyarakat.

Pertambangan sebelumnya adalah kewenangan kabupaten dan kota. Namun, setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan itu ditarik ke provinsi. (*)