
Disdukcapil Solok Selatan Rekam Data di Pasar
Rabu, 5 Oktober 2016 16:37 WIB

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggelar perekaman data di pasar dalam upaya percepatan perekaman data kependudukan.
"Perekaman data kami mulai hari ini di Pasar Padang Aro. Untuk sementara kami fokuskan terlebih dulu di Pasar Padang Aro," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro, Rabu.
Perekaman data di pasar ini, katanya merupakan salah satu langkah dalam upaya percepatan perekaman data kependudukan karena hingga akhir September 2016 wajib KTP yang telah merekam data baru 95.539 orang dari target 126.200 orang.
Ia menyebutkan perekaman data di Pasar Padang Aro, Kecamatan Sangir, merupakan uji coba. Selain itu, Sangir merupakan kecamatan terbanyak yang warganya belum melakukan rekam data yang berjumlah 10.033 orang.
Perekaman data di pasar yang berada di pusat ibukota Solok Selatan ini akan dilakukan selama sembilan minggu, atau sembilan kali. "Hari pasar di Pasar Padang Aro ini setiap hari Rabu," ujarnya.
Ia menyebutkan jika uji coba perekaman data di Pasar Padang Aro ini berhasil, maka pihaknya akan melakukannya di pasar lainnya.
Selain perekaman di pasar, sebutnya pihaknya juga menyerahkan data wajib KTP yang belum melakukan perekaman data ke kepala jorong (dusun). Tujuannya, katanya agar kepala jorong mengetahui warganya yang belum melakukan perekaman data dan mendorongnya untuk rekam data.
Data yang diberikan tersebut, katanya juga bisa digunakan untuk melakukan validasi data wajib KTP karena diduga masih ada warga yang meninggal dunia atau sudah pindah ke daerah lain tapi masih terdaftar sebagai wajib KTP Solok Selatan.
"Pada 2017 kami memprogramkan validasi data wajib KTP, dan kini telah mulai dilakukan oleh pihak jorong yang berpegang dari data yang telah kami berikan," ujarnya.
Sementara seorang petugas perekaman data di Pasar Padang Aro, Hadiral menyebutkan pada hari pertama perekaman data pasar masih sepi. "Dari jam 9.00 hingga 12.00 WIB baru satu orang warga yang merekam data," ujarnya.
Menurut dia, selain baru pertama dilakukan di pasar, sosialisasi mungkin perlu ditingkatkan. Sosialiasai masih sebatas pemasangan spanduk di jalan menuju ke pasar tersebut.
Sosialisasi perlu menggandeng pihak kecamatan dengan cara diumumkan sehari sebelum hari pasar.
"Mungkin tempatnya juga harus yang agak masuk ke dalam pasar," ujarnya.
Rincian wajib KTP per kecamatan yang telah melakukan rekam data, yakni Kecamatan Sangir 25.003 orang, Sungai Pagu 20.376 orang, Koto Parik Gadang Diateh 15.016 orang, Sangir Jujuan 8.508 orang.
Lalu Kecamatan Sangir Batang Hari 7.838 orang, Pauh Duo 10. 480 orang dan Sangir Balai Janggo 8.318 orang.
Jumlah wajib KTP yang belum melakukan rekam data, Kecamatan Sangir 10.033 orang, Sungai Pagu 3.317 orang, Koto Parik Gadang Diateh 6.151 orang, Sangir Jujuan 1.853, Sangir Batang Hari 2.434, Pauh Duo 2.346 orang dan Sangir Balai Janggo 4.527 orang. (*)
Pewarta: Joko Nugroho
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
