Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat pacu rekam KTP elektronik warga lanjut usia

Sabtu, 12 September 2026 17:49 WIB
Image Print
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat saat melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga rentan atau lanjut usia beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Disdukcapil Pasaman Barat. (Rekam KTP elektronik)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pacu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) kelompok rentan atau lanjut usia.

"Melalui puskesmas yang ada kita berkoordinasi bagaimana warga rentan atau lanjut usia agar melakukan perekaman KTP elektronik. Beberapa waktu lalu seorang warga di bawa menggunakan mobil puskesmas empat untuk melakukan perekaman di kantor Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat Yuli Asma di Simpang Empat, Sabtu

Menurutnya perekaman KTP elektronik merupakan langkah penting dalam memastikan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan yang sah.

Untuk warga lanjut usia keberatan KTP elektronik sangat dibutuhkan terutama saat berobat dan menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

"Saat ini kita kembali mengaktifkan inovasi team rekam cetak KTP elektronik bagi kelompok rentan dan sakit keras. Sebelumnya sempat tidak aktif karena dampak efisiensi," ujarnya.

Untuk perekaman KTP elektronik kelompok rentan atau lanjut usia sudah terekam sebanyak enam orang.

Sedangkan secara total jumlah warga yang terekam KTP elektronik sebanyak 317.625 orang dan yang belum 7.608 orang.

"Bagi yang belum merekam KTP elektronik inilah yang terus kami pacu. Baik perekaman di kantor Disdukcapil juga melakukan pelayanan keliling terpadu ke kecamatan-kecamatan," ujar dia.

Pihaknya juga generasi Z atau anak usia 17 tahun agar mengurus KTP elektronik. Bisa langsung ke kantor Disdukcapil juga bisa di kecamatan.

Petugas Disdukcapil bersama petugas kecamatan siap melayani masyarakat mulai dari verifikasi data kependudukan hingga perekaman biometrik berupa pengambilan foto wajah, sidik jari, dan iris mata.

Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el diimbau untuk membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai persyaratan. Seluruh proses perekaman tidak dipungut biaya atau gratis.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026