Pemkab Limapuluh Kota Segera Evaluasi THL-PTT

id pegawai, tidak, tetap

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), akan mengevaluasi seluruh Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di daerah itu mengingat penerimaannya sebelumnya tidak terakomodir dan melebihi kebutuhan.

"Per 1 Januari 2017 seluruh THL dan PTT itu akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan THL dan PTT akan dihapuskan," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan di Sarilamak, Senin.

Ia menambahkan, THL dan PTT yang jumlahnya per 30 Mei 2016 sebanyak 4.071 orang itu akan uji untuk diperpanjang kontraknya pada tahun berikutnya.

Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat diharapkan segera mengusulkan format peraturan bupati untuk petunjuk teknis dan penetapan kriteria honorer tersebut, salah satu standar dasarnya adalah kompetensi.

"Setelah dilakukan seleksi, dari 4.071 orang tenaga honorer atau PTT itu diperkirakan akan terbuang sekitar 60 persen," ujar dia.

Ia menyebutkan, sebelumnya perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di daerah itu lepas kendali sehingganya jumlahnya melebihi kebutuhan.

Pihaknya sudah meminta masing-masing kepala SKPD melakukan audit di internal instansi mereka masing-masing terhadap THL dan PTT tersebut.

Audit tersebut, menurutnya perlu dilakukan terkait tiga aspek yang antara lain kualifikasi, kinerja dan tingkat kebutuhan.

Ia menambahkan, dalam APBD 2017 pihaknya mengusulkan tunjangan daerah atau tambahan penghasilan bagi aparatur di daerah itu meningkat 112 persen.

"Kenaikan tambahan penghasilan itu diharapkan mampu mensejahterakan internal dan menggenjot kinerja para aparatur," kata dia.

Salah seorang tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Khairunnan itu mempertanyakan kenapa perekrutan THL dan PTT di lingkungan pemkab tersebut melebihi yang dibutuhkan bahkan jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan.

"Ini perlu dipertanyakan, kenapa perekrutan pegawai non ASN tidak terkendali sehingga melebihi yang dibutuhkan," lanjut dia.

Untuk itu, ia meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi dan menata pegawai non ASN tersebut sehingga keberadaanya sesuai dengan kebutuhan. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.