34 Orang Narapidana Rutan Sawahlunto Peroleh Remisi

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Sebanyak 34 orang narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperoleh remisi mulai dari satu hingga empat bulan masa kurungan, pada Agustus 2016.

"Remisi umum tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71," kata Kepala Rutan setempat, Suharno, di Sawahlunto, Selasa.

Pemberian remisi itu, jelasnya, didasari pada penilaian tertentu oleh pihaknya terhadap para tahanan yang berkelakukan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Pada pasal 34 dalam peraturan pemerintah tersebut, persyaratan berkelakukan baik dibuktikan oleh antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti seluruh proses pembinaan yang diselenggarakan pihak lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik," jelasnya.

Terkait kegiatan pembinaan yang dilakukan pihaknya, dia mengatakan selama menjadi warga binaan para narapidana dibekali dengan berbagai keterampilan yang dipandu oleh instruktur dari kalangan sendiri dan juga pelaku usaha di kota ini seperti pembuatan batako, paving blok, pertukangan, peternakan dan juga dibidang perikanan.

Selain itu, mereka juga dibekali dengan pembinaan mental dan rohani agar ketika bebas nanti bekal keterampilan yang didapat bisa menjadi modal untuk kembali menjalani hidup dilingkungannya secara normal.

"Namun seluruhnya membutuhkan dukungan dari masyarakat tempat ia berada berupa sikap menerima dan memaafkan kesalahan yang telah ia perbuatn dan sudah dipertanggungjawabkan berupa hukuman kurungan badan sesuai tingkat kesalahannya," kata dia.

Pantauan Antara, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan di Rutan Sawahlunto hingga saat ini berjumlah 55 orang, dengan kasus paling mendominasi adalah kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) dan perjudian.

Terkait pemberian remisi, dijadwalkan akan diserahkan oleh Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf, melalui kegiatan upacara di Rutan tersebut pada Rabu(17/8), sebelum pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 yang akan dilaksanakan di kawasan Lapangan Ombilin Kecamatan Lembah Segar. (*)