Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Sebanyak 34 orang narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperoleh remisi mulai dari satu hingga empat bulan masa kurungan, pada Agustus 2016.
"Remisi umum tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71," kata Kepala Rutan setempat, Suharno, di Sawahlunto, Selasa.
Pemberian remisi itu, jelasnya, didasari pada penilaian tertentu oleh pihaknya terhadap para tahanan yang berkelakukan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Pada pasal 34 dalam peraturan pemerintah tersebut, persyaratan berkelakukan baik dibuktikan oleh antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti seluruh proses pembinaan yang diselenggarakan pihak lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik," jelasnya.
Terkait kegiatan pembinaan yang dilakukan pihaknya, dia mengatakan selama menjadi warga binaan para narapidana dibekali dengan berbagai keterampilan yang dipandu oleh instruktur dari kalangan sendiri dan juga pelaku usaha di kota ini seperti pembuatan batako, paving blok, pertukangan, peternakan dan juga dibidang perikanan.
Selain itu, mereka juga dibekali dengan pembinaan mental dan rohani agar ketika bebas nanti bekal keterampilan yang didapat bisa menjadi modal untuk kembali menjalani hidup dilingkungannya secara normal.
"Namun seluruhnya membutuhkan dukungan dari masyarakat tempat ia berada berupa sikap menerima dan memaafkan kesalahan yang telah ia perbuatn dan sudah dipertanggungjawabkan berupa hukuman kurungan badan sesuai tingkat kesalahannya," kata dia.
Pantauan Antara, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan di Rutan Sawahlunto hingga saat ini berjumlah 55 orang, dengan kasus paling mendominasi adalah kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) dan perjudian.
Terkait pemberian remisi, dijadwalkan akan diserahkan oleh Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf, melalui kegiatan upacara di Rutan tersebut pada Rabu(17/8), sebelum pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 yang akan dilaksanakan di kawasan Lapangan Ombilin Kecamatan Lembah Segar. (*)
Berita Terkait
Nilai kepatuhan pelayanan publik Sawahlunto masuk kategori kualitas tertinggi
Kamis, 12 Desember 2024 13:55 Wib
Persatuan istri karyawan PTBA berlatih membuat batik ecoprint di Sawahlunto
Rabu, 11 Desember 2024 19:59 Wib
Kementerian Kesehatan apresiasi kinerja Pemkot Sawahlunto mengelola sanitasi berbasis masyarakat
Selasa, 10 Desember 2024 13:45 Wib
Sawahlunto diakui sebagai kota sangat inovatif oleh Kemendagri dalam IGA 2024
Jumat, 6 Desember 2024 15:26 Wib
Sawahlunto uji coba program makan bergizi gratis di empat SD
Selasa, 3 Desember 2024 19:09 Wib
Tingkat partisipasi pemilih Sawahlunto untuk Pilkada tertinggi di Sumatera Barat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Pemungutan suara di Pilkada Sawahlunto lancar, Pj Wali Kota sampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan masyarakat
Rabu, 27 November 2024 18:40 Wib
Satpol PP-Damkar Sawahlunto perkuat Satlinmas hadapi resiko kebakaran
Senin, 25 November 2024 20:21 Wib