
DPRD Imbau Masyarakat Pertimbangkan Dampak Meminta Sumbangan
Rabu, 10 Agustus 2016 14:25 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Surya Jufri mengimbau masyarakat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan saat meminta sumbangan di ruas-ruas jalan untuk kepentingan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI.
"Masyarakat yang meminta sumbangan itu sebenarnya karena punya keinginan merayakan HUT RI 17 Agustus, namun tetap ada hal-hal yang harus dipertimbangkan," kata dia di Padang, Rabu.
Perlu adanya pertimbangan untuk tidak mengganggu pengguna jalan dalam berlalu lintas, apalagi di jalan-jalan utama. Hal itu juga terkait keselamatan individu-individu yang meminta sumbangan itu sendiri.
Selain itu, ketanya, jangan ada unsur paksaan dalam meminta sumbangan pada pengguna jalan karena beimbas pada keresahan masyarakat dan menjadi tidak etis.
"Namanya saja sumbangan, jadi jangan memaksa. Kalau sudah memaksa, itu namanya pemerasaan," tegasnya.
Namun, ia mengakui tidak mungkin melarang masyarakat meminta sumbangan, apalagi negara tidak menyediakan anggaran untuk melaksanakan even-even tertentu dalam perayaan Hari Kemerdekaan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini sudah jadi kebiasaan masyarakat dari tahun ke tahun, namun perlu dipastikan sumbangan yang diminta itu tidak untuk pribadi oknum tertentu," katanya.
Menurutnya, terkait inisiatif masyarakat meminta sumbangan memang perlu dihargai, namun jika ada penyalahgunaan perlu pula ditindak tegas.
Sementara pengamat sosial dari Universitas Andalas (Unand) Prof Afrizal menilai secara umum aktivitas masyarakat meminta sumbangan di ruas-ruas jalan itu tidak baik karena banyak dampak buruk yang muncul.
Dampak yang ditimbulkan itu di antaranya membahayakan nyawa peminta sumbangan, mengganggu lalu lintas serta memperburuk citra daerah.
Ia mengatakan sebaiknya permintaan sumbangan untuk mengadakan even tertentu itu cukup dilakukan dengan mendatangi satu tempat ke tempat lain, khususnya rumah atau toko-toko saja.
"Jika ada yang meminta sumbangan di ruas jalan, harusnya pemerintah atau pihak terkait menertibkannya," ujarnya. (*)
Pewarta: Vicha Faradhika
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
