Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, meminta pihak terkait untuk menyegerakan penanganan limbah medis agar tidak berdampak buruk pada lingkungan.
"Kami mengamati sebagian besar pihak pengelola puskesmas dan klinik masih membuang sampah medis sisa pengobatan dan perawatan pasien dengan dibenamkan ke dalam tanah menggunakan septik tank," kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup BLH setempat, Iwan Kartiwan, di Sawahlunto, Rabu.
Padahal, limbah tersebut termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga membutuhkan penanganan khusus karena dapat mencemari lingkungan sekitar.
Salah satu cara penanganan yang disarankan, jelasnya, adalah membakar limbah-limbah tersebut menggunakan alat insinerator.
Menurutnya, meskipun alam memiliki kemampuan untuk mengurai sampah, namun ada beberapa kondisi yang memicu keterbatasan kemampuan tersebut seperti terhadap limbah plastik serta tumpukan limbah medis dalam jumlah besar.
"Jika alam sudah jenuh maka limbah-limbah tersebut akan berubah menjadi potensi bencana karena zat yang dikandungnya akan meracuni tanah serta lingkungan di sekitarnya," kata dia.
Hal itu, lanjutnya, akan berdampak pada menurunnya kualitas air tanah serta menyebabkan tanaman menjadi layu.
"Bahkan pada skala tertentu kondisi tersebut dapat berkembang menjadi ancaman bencana kematian karena dapat meracuni manusia dan ternak," kata dia.
Dia menambahkan, jika penanganan dilakukan setelah bencana tersebut terpicu maka akan membutuhkan penanganan lebih serius yang membutuhkan jangka waktu lama dan biaya yang besar.
Terkait ketersediaan alat insinerator di kota itu, dia mengatakan saat ini alat tersebut sudah tersedia sebanyak dua unit, masing-masing berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kayu Gadang yang dikelola pihaknya serta pada instalasi penanganan limbah milik pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sawahlunto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kota Sawahlunto, dr Ambun Kadri, mengatakan hal tersebut sudah menjadi perhatian.
"Kami sedang menunggu selesainya seluruh proses dokumen perizinan penanganan limbah meliputi izin pengoperasian alat yang akan digunakan, izin pengangkutan serta beberapa rekomendasi lainnya terkait dampak lingkungan," kata dia. (*)
Berita Terkait
Angkasa Pura simulasi penanganan penumpang terinfeksi penyakit menular
Kamis, 12 Desember 2024 16:15 Wib
Pemkab Pasaman Barat ikuti ekspos penanganan stunting
Kamis, 12 Desember 2024 16:15 Wib
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib
Polri pastikan penanganan kasus penembakan siswa berjalan transparan
Kamis, 28 November 2024 10:40 Wib
Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri soal pemblokiran akun judol
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib
Kemkomdigi gandeng PPATK cegah aliran uang judi online ke luar negeri
Rabu, 20 November 2024 11:51 Wib
Bawaslu tangani satu perkara pelanggaran netralitas ASN di pilkada
Selasa, 19 November 2024 21:32 Wib
AWR - MW pastikan penanganan masalah pesantren di Agam
Sabtu, 16 November 2024 10:25 Wib