Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkumham Sumbar Belum Terima Remisi Pidana Khusus

Kamis, 14 Juli 2016 15:35 WIB
Image Print
Kepala Lapas Klas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, Destri Syam menyerahkan surat bebas kepada dua orang warga binaan, Rabu (5/7). Ada 423 warga binaan yang diberikan remisi pada Idul Fitri 1437 H. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat (Sumbar), belum menerima hasil usulan remisi lebaran 1437 Hijriah bagi narapidana kasus pidana khusus.

"Kami telah usulkan untuk narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme namun hingga kini belum ada keputusan dari pusat ," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ansaruddin di Padang, Kamis.

Menurut dia sesuai dengan aturan Undang-undang No 32 Tahun 1999 yang menyatakan untuk narapidana khusus yang mengeluarkan remisi merupakan kewenangan dari pusat.

"Terkait remisi untuk narapidana dan anak pidana yang tersangkut pidana umum remisinya telah diterima pada hari raya idul fitri," ujar dia.

Ia menyebutkan pihaknya kini masih menunggu keputusan dari pusat terkait usulan remisi itu.

Ia menjelaskan ada beberapa narapidana kusus yang diusulkan untuk mendapatan remisi Idul Fitri karena telah memenuhi persyaratan seperti sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan memiliki tingkah laku yang baik.

Namun, Ansaruddin menilai wewenang pemberian remisi untuk terpidana khusus oleh pusat ini sedikit rumit.

"Sebaiknya memang pemberian remisi terhadap pidana umum maupun khusus diberikan oleh kami saja karena agar ada pemerataan," terang dia.

Salah seorang narapidana yang dibebaskan langsung dari LP Klas II A Muaro Padang pada Idul Fitri 1437 Hijriah, Yelsa Adrian mengaku senang karena di hari lebaran ini dirinya bisa bebas.

"Alhamdulillah senang, semoga bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik di luar sana. Saya akan kembali ke kampung halaman," ujar dia. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026