17 warga binaan Rutan Maninjau Agam dapat remisi saat Lebaran

id Desrianto,remisi idul fitri,berita agam,agam terkini,berita sumbar

17 warga binaan Rutan Maninjau Agam dapat remisi saat Lebaran

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (13/5). (Antara/Dok Rutan Maninjau)

Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ke 17 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak enam orang dan remisi satu bulan 11 orang.

"Surat keputusan remisi itu kita serahkan secara simbolis di Mushalla Rutan Kelas IIB Maninjau setelah Shalat Idul Fitri," katanya.

Ia mengatakan, remisi khusus (RK) hari taya keagamaan Islam pada 2021.

Remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ini berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasayarakatan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Maninjau mengusulkan 18 dari 33 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi khusus.

"Remisi setiap menjelang Lebaran kita usulkan," katanya.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi oleh Kepala Rutan kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh perwakilan Staf Pelayanan Tahanan. (*)