
KPU Belum Konsultasikan Pembatasan Dana Kampanye

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya belum mengonsultasikan pembatasan dana kampanye ke DPR dan pemerintah. "Ada keinginan pembatasan dana kampanye dari pihak-pihak tertentu agar pemilu ini lebih hemat," katanya pada Rapat Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Rakernas PKB) di Jakarta, Senin. Dia mengatakan usul tersebut diajukan untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien. "Ini usulan agar parpol tidak terlalu menghamburkan uang," katanya. Dia mengatakan banyak pertimbangan untuk menyusun peraturan tersebut. "Kami sedang menanti respons publik, sebaiknya seperti apa mekanismenya. apakah dibenarkan atau tidak melakukan pembatasan tersebut," katanya. Dia menyebutkan faktor-faktor pembatasan tersebut di antaranya kekhawatiran sumber pendanaan kampanye, pengelolaan dan tidak memenuhi prinsip efektivitas. Husni mencontohkan pemilu di Amerika Serikat yang membolehkan sumbangan untuk kampanye karena dinilai sebgai partisipasi dari masyarakat. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki sumbangan-sumbangan yang terkait dengan dana kampanye. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPU harus segera membuat peraturan pembatasan sumbangan dana kampanye dari DPR, DPRD dan parpol terkait karena berpotensi terjadi kecurangan. "Dana kampanye menjadi masalah yang sangat krusial dan jika kampanye tidak diatur secara ketat, akan membuka peluang untuk melakukan kecurangan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan. Abdullah menilai perumusan aturan teknis terkai dana kampanye harus menjadi fokus KPU setelah peserta pemilu resmi ditetapkan. Dia mengatakan peraturan dana kampanye seharusnya sudah dirumuskan tiga hari setelah penetapan peserta pemilu verifikasi parpol. "Bahkan, idealnya aturan teknis dana kampanye itu sudah disusun sebelum penetapan parpol peserta pemilu," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
