Kepengurusan Erisman Sebagai Ketua Pekat-IB Sumbar Dibekukan

id pekatib

Padang, 3/4 (Antara) - Kepengurusan Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman sebagai Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) provinsi itu dibekukan agar yang bersangkutan fokus menghadapi persoalan yang menerpanya.

Sekretaris DPW Pekat IB Sumbar, Reza di Padang, Minggu, menjelaskan Erisman tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) sehingga hendaknya menjadi satu acuan yang mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat untuk mengusut tuntas persoalannya, baik itu dugaan ijazah palsu, pencabulan dan sebagainya.

"Ini sekaligus bentuk dorongan ke BK dengan melakukan pelaporan. Namun, kami tidak menginterfensi BK, hanya gambaran dalam keprofesionalan bekerja," ujarnya.

Ia menambahkan pembekuan Erisman dalam struktur Osmas itu dibuktikan dengan terbitnya SK DPP Pekat IB Nomor001/KEP.PK/DPPPEKAT IB/III/2016 tentang pembekuan kepengurusan DPW Pekat IB Sumbar periode 2015 hingga 2020.

Keputusan yang ditandatangani Ketum DPP Pekat IB, Markoni Koto dan Sekjend Bob Hasan tersebut berlaku sejak 1 Maret 2016.

Selain itu, ia menyampaikan sesuai petunjuk DPP Pekat IP, untuk mengganti Erisman telah ditunjuk Nazir Tanjung Dt Jalelo sebagai Pj Ketua DPW Pekat IB Sumbar.

"Jadi terhitung tanggal pembekuan, Nazir melanjutkan program organisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi di tengah masyarakat," katanya.

Sementara Erisman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya memang bukan lagi ketua di DPW ormas tersebut, namun hal itu adalah karena dirinya mengajukan pengunduran diri.

"Saya memang tidak lagi menjabat sebagai ketua. Saya mengundurkan diri melalui surat pada tanggal 3 Maret 2016," ujarnya.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, ia menyebutkan hal itu didasari alasan bahwa dirinya tidak dapat bertindak secara profesional sebagaimana diharapkan organisasi, namun ia berjanji akan tetap berada di Pekat IB selama ormas tersebut membutuhkannya.

"Terserah apa kata berbagai pihak. Yang penting saya berhenti dari posisi ketua karena mengundurkan diri bukan diberhentikan," tegasnya.

Ketua BK DPRD Padang, Yendril menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah dalam menanggapi laporan-laporan yang telah masuk dan diproses oleh BK terkait Ketua DPRD Erisman.

Menurutnya, BK masih terus bekerja. Sejauh ini, pihaknya telah melarang Erisman menggunakan gelar kesarjanaannya yakni SE sejak tanggal 16 Februari 2016.

"Kami masih memproses sebelum nantinya menjadi suatu keputusan. Perlu hati-hati dalam hal ini karena menyangkut lembaga DPRD," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.