Mentawai, (AntaraSumbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Edi Sukarni mengatakan daerah itu sangat strategis untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata hutan mangrove.
"Dengan luas hampir mencapai 32.000 hektare dan segala keanekaragaman hayati yang ada di hutan mangrove Mentawai, peluang untuk menjadikan salah satu destinasi wisata sangat besar," kata Edi di Tuapejat, Selasa.
Menjadikan hutan mangrove sebagai kawasan wisata akan berdampak terhadap terjaganya kelestarian segala ekosistem yang hidup dari hutan bakau tersebut.
Dampak lain yang ditimbulkan dengan menjadikan hutan mangrove sebagai kawasan wisata adalah bisa terhindar dari kerusakan dan alih fungsi hutan yang kerap terjadi di daerah tersebut.
"Banyak hutan mangrove yang rusak akibat penebangan liar yang memanfaatkan kayu dari hutan tersebut karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi," katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, hutan mangrove memiliki fungsi penting di antaranya menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari gempuran ombak dan abrasi, habitat biota laut terutama ikan, kepiting dan udang.
Edi mengatakan sebagai daerah yang memiliki kawasan hutan mangrove terbesar di Sumatera, Mentawai bisa juga dijadikan pusat maritim Sumatera dan laboratorium untuk penelitian pengembangan hutan bakau.
Pakar maritim dari Universitas Bung Hatta Padang, Suparno, mengatakan perlu kebijakan khusus dari pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan bakau yang ada di Mentawai karen hal itu berkaitan dengan mata pencarian masyarakat setempat.
"Perlu ada lokasi dan titik-titik kawasan yang tidak bisa digunakan untuk lahan lain demi menjaga kawasan hutan bakau di daerah tersebut," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus terus menggalakkan program Simpoiseri, artinya masyarakat boleh tetap mengembangkan tambak udang namun tidak mengganggu hutan mangrove yang terdapat di sekelilingnya.
Selain itu, juga dilaksanakan penanaman kembali bibit mangrove pada sejumlah lokasi yang tingkat kerusakannya cukup parah. (*)