Mentawai, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, melalui Dinas Pendidikan menggelar Uji Kompetensi Kepala Sekolah mandiri pada 23-25 Januari 2016.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai Qamaisir di Tuapejat, Kamis, mengatakan UKKS tersebut akan diikuti seluruh kepala sekolah SD, SMP dan SMA serta para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah di daerah tersebut.
"Diperkirakan sebanyak 110 peserta akan mengikuti UKKS mandiri ini," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan UKKS tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah setempat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk meningkatkan kualitas, kemampuan seorang kepala sekolah dalam menjalankan program serta memberikan dampak untuk kemajuan sekolahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut, peserta akan menjalani beberapa uji kompetensi diantaranya, pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi kepribadian, menajerial, kewirausahaan, suvervisi dan sosial kemasyarakatan. Selain itu katanya, dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010, mengatur bahwa, setiap kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah dan wajib memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) yang sudah berlaku pada 2010.
Ia menambahkan, dalam UKKS tersebut peserta juga akan diberi pemahaman baru tentang peraturan sebagai kepala sekolah. salah satunya durasi jabatan dan kosekuensi dari pelanggaran menjadi kepala sekolah yang melebihi durasi yang sudah ditetapkan.
Qamaisir menjelaskan, dalam Permendiknas tersebut disampaikan bahwa, kepala sekolah mengemban jabatannya paling lama empat tahun.Selanjutnya, kepala sekolah tersebut, dapat melanjutkan empat tahun ke depan, menjadi delapan tahun. Setelah menjabat selama delapan tahun tersebut, kepala sekolah harus melepaskan jabatannya.Sebab, konsekuensinya kepala sekolah yang telah melebihi masa jabatannya, selama delapan tahun, harus mengganti uang negara karena telah melebih batas maksimum.
"Ini yang harus dipahamai setiap kepala sekolah, disamping aturan hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan program bantuan dana lainnya," katanya. (*)