
Empat Pejudi Menangis Dinasehati Hakim

Padang, (ANTARA) - Empat terdakwa yang tersangkut kasus dugaan Perjudiaan yakni Poni Kardes, 46, warga Khatib Sulaiman, Deni Chandra, 32, warga Purus III, Hendri Purnama, 27, warga Pauh, dan Putri Eka Melani,30, warga Gajah Mada, menangis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (16/1).Keempat terdakwa tak kuasa menahan air matanya, ketika majelis hakim yang diketuai Yus Enidar beranggotakan Mahyuddin dan Jamalludin menasehati para terdakwa."Lebih baik uang itu saudara berikan kepada anak dan istri, daripada dibuang dengan cara main judi,"kata hakim Jamalludin.Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap polisi di rumah terdakwa Putri Eka Melani, di Jalan Gajah Mada Nomor 14, Kecamatan Nanggalo, pada 20 November 2012 malam. Terdakwa tertangkap tangan tengah bermain judi song.Anggota polisi M Ali Razai dan Indra yang hadir sebagai saksi pada sidang menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat.Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menggerebek tempat perjudian tersebut. Terdakwa tak dapat mengelak. Bersama terdakwa polisi mengamankan 7 set kartu remi dan uang tunai sekitar Rp105 ribu. "Uang Rp105 ribu tersebut, mereka gunakan sebagai taruhan," kata M Ali Razai.Sementara terdakwa Poni Kardes mengatakan judi itu mereka lakukan dari pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB. Dia menceritakan, permainan judi song dilakukan dengan cara membagi-bagikan terlebih dulu kartu sebanyak 22 buah kepada masing-masing pemain. Kemudian masing-masing pemain diwajibkan menurunkan kartu sebanyak 3 hingga 5 lembar dan angka di gambar kartu itu harus berurutan.Dan jika salah satu pemain tidak mempunyai kartu yang berurutan atau sama, pemain bias menurunkan kartu lanjutan dari kartu yang ada ditengah. Pemain yang duluan menghabiskan kartu dinyatakan menang.Jaksa penuntut umum (JPU) Eli Roza menuntut terdakwa dengan pidana Pasal 303 bis Ayat (1)ke -2 KUHP. (non)
Pewarta: Inter
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
