
Pasaman Perlu Miliki Tempat Pemakaman Umum
Kamis, 7 Januari 2016 14:20 WIB

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat, mengemukakan, Kabupaten Pasaman sudah saatnya memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kepentingan masyarakat.
"Kami melihat sudah saatnya pemerintah daerah memikirkan agar kabupaten ini memiliki TPU sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya, dan juga tentunya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)" kata Aboeng, di Lubuk Sikaping, Kamis.
"Kami melihat ini penting dari kejadian adanya masyarakat yang meninggal dunia dan pihak penegak hukum sulit untuk mendapatkan lokasi bagi pemakaman salah seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, R (63) alias Wakwaik," ujarnya.
Wakwaik, warga yang menetap di Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, itu meninggal mendadak setelah terserang penyakit jantung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa 22 Desember 2015.
Pihak Dinas Sosial dan kejaksaan sulit untuk menentukan di mana beliau akan dimakamkan karena tidak adanya TPU di daerah ini, walaupun akhirnya jasad beliau dapat dimakamkan di tempat pemakaman kaum, di kawasan Taluk Ambun, Bay Pass, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Berkaca dari kejadian tersebut, katanya, sudah saatnya daerah tersebut memiliki TPU, guna menghindari ketergantungan pada pemakaman kaum yang biasanya hanya digunakan untuk masyarakat adat tertentu, atau perkumpulan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Sikaping, Lubis, mengatakan, TPU memang perlu dipikirkan oleh pihak pemerintah, sebab pemerintah harus memikirkan hal kemasyarakatan di mana pemakaman merupakan bagian dari bentuk kepedulian sesama umat manusia.
"Lahan pemakaman tersebut, tentunya diperlukan tidak hanya untuk kasus atau kejadian seperti itu, namun juga bagi masyarakat lainnya di daerah ini, sebab tentunya tidak semua orang memiliki tempat pemakaman kaum," kata Lubis.
Ia menambahkan, para penegak hukum berharap pemerintah Pasaman, mengusahakan adanya lahan yang akan dijadikan lokasi TPU. (*)
Pewarta: Eko Fajri
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
