
Dishubkominfo Padang Berlakukan "Motor Stop Box" 2016
Selasa, 5 Januari 2016 21:57 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang memprogramkan adanya "motor stop box" di titik-titik persimpangan yang terdapat lampu pengatur lalu lintas pada 2016.
"Kami akan sediakan tempat pemberhentian khusus di persimpangan lampu pengatur lalu lintas bagi motor dalam bentuk marka motor 'stop box' sebagai salah satu program keselamatan lalu lintas bagi pengendara roda dua," kata Kepala Dishubkominfo Rudy Rinaldi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dengan adanya marka tersebut maka posisi motor akan maju semua di bagian paling depan pada pemberhentian lampu pengatur lalu lintas dan mobil mengikuti di belakangnya sehingga terjadi keteraturan dan tidak lagi membahayakan pengendara motor.
"Untuk 2016 akan dipilih beberapa persimpangan utama yang dideteksi memiliki volume lalu lintas yang besar sehingga dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam menjaga lalu lintas 2016," katanya.
Program ini sebenarnya seiring dengan program pemerintah Provinsi Sumbar yang menambah marka jalan baru yakni "yellow box junction" di beberapa titik persimpangan dengan bentuk kotak dan tanda silang besar berwarna kuning di dalamnya.
"Marka 'yellow box junction' sebenarnya telah ada di beberapa kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya yang bertujuan mencegah padatnya arus lalu lintas di persimpangan," ujarnya.
Ia menyampaikan seharusnya pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mengetahui makna dari marka tersebut, sama halnya dengan rambu-rambu lalu lintas lainnya sehingga tidak perlu disosialisasikan lagi.
Marka "yellow box junction" itu digunakan agar tidak ada antrean kendaraan di dalam marka tersebut, jika lampu pengatur lalu lintas telah berubah hijau maka pengendara tidak langsung melaju, melainkan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada lagi kendaraan yang berada di dalam marka itu sehingga dapat mencegah kemacetan dan kecelakaan.
"Untuk saat ini terdapat sekitar empat atau lima marka 'yellow box junction' dan kemungkinan akan bertambah pada 2016 di persimpangan-persimpangan di jalur Bypass," ujarnya.
Salah seorang pengendara motor Mulyadi (42) mengatakan seharusnya Dishubkominfo memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait marka "yellow box junction" itu karena marka tersebut jarang ditemukan.
"Memang setiap pengendara yang telah memiliki SIM perlu mengetahui makna setiap rambu lalu lintas, namun lain halnya dengan marka 'yellow box junction' karena tergolong baru di Sumbar dan selama ini hanya ada di kota-kota besar di Indonesia," katanya. (cpw)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
