Pemkot Padang berlakukan moratorium perpindahan ASN

id moratorium,ASN,PNS,Padang

Pemkot Padang berlakukan moratorium perpindahan ASN

Pj Wali Kota Padang, Andree Algmar. ANTARA/HO-Pemkot Padang

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke daerah itu mulai 1 Oktober 2024 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali," kata Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar di Padang, Selasa.

Moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.

Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemkot Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

"Selain itu, moratorium dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang," katanya.

Meski demikian, moratorium tersebut tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.

"Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka untuk proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara," katanya.

Moratorium penerimaan ASN yang pindah ke Kota Padang bukan pertama kali dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya pada 2023, Pemkot Padang juga pernah melakukan moratorium untuk hal yang sama.

Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.

Moratorium diberlakukan karena sangat banyak ASN yang ingin pindah ke Kota Padang, sementara pemerintah daerah tengah melakukan penataan.*