Pemkot Padang Panjang berlakukan Sistem Satu Arah 24 jam

id Walikota Padang Panjang,Pemkot Padang Panjang,Sistem Satu Arah 24 jam padang panjang, Sumatera Barat, Hendri Arnis

Pemkot Padang Panjang berlakukan Sistem Satu Arah 24 jam

Rapat bersama Forkopimda, Pemkot Padang Panjang, akan keluarkan SK penetapan SSA 24 jam penuh. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Hendri Arnis, mengatakan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) 24 jam akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi dan Perwako. Hal itu dikatakannya saat rapat evaluasi SSA bersama Forkopimda di Rumah Dinas Walikota, Senin malam (28/4/).

Ia menjelaskan penerapan sistem ini dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian, terhadap yang melanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.

“Kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. Kita minta dinas terkait untuk menyiapkan SK-nya. Setelah terbit, segera tetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan," kata Hendri Arnis.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

“Meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, namun masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Bagi yang melanggar nantinya dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan,” jelas dia.

Setelah melalui tahap uji coba selama beberapa minggu terakhir, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) tersebut selama 24 jam penuh.

“Personel Dishub harus dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” tegas Hendri Arnis.

Pada kesempatan tersebut Hendri Arnis, juga menyinggung tindak lanjut penertiban bangunan yang berlokasi di bekas relokasi penampungan Pasar Pusat dan meminta pihak terkait melakukan pendekatan persuasif namun tegas, demi menjaga ketertiban dan optimalisasi aset daerah.

Menurut dia, beberapa waktu lalu Surat Peringatan Pertama untuk pembongkaran bangunan sudah di keluarkan dan meminta dinas terkait untuk memberikan Surat Peringatan kedua untuk para pedagang yang berada di lokasi tersebut.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.