Logo Header Antaranews Sumbar

Bagir Nilai Pernyataan Hakim Daming Tak Layak

Rabu, 16 Januari 2013 15:07 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai pernyataan hakim Daming dalam "fit and propper test" hakim agung sangat tidak layak dan pantas karena pemerkosaan merupakan pelanggaran hukum yang sangat tinggi. "Pernyataan dia tidak layak diucapkan Daming, karena pemerkosaan merupakan pelanggaran moral, pelanggaran HAM yang tinggi meskipun hanya bercanda," kata Bagir kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan pernyataan Daming itu mencerminkan sikap dan moral yang tidak bagus. Untuk itu dia menilai permintaan maaf yang bersangkutan kepada publik tidak cukup. "Tidak cukup hanya minta maaf kepada publik. Jika saya jadi, maka akan mengundurkan diri dari seleksi calon hakim agung," ujarnya. Menurut dia, pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dari yang bersangkutan karena akan memasuki jabatan publik yang tinggi. Dia menilai, pernyataan Daming itu setidaknya menganggap enteng permasalahan pemerkosaan yang di dalam masyarakat Indonesia menjadi masalah serius. "Di negara lain, jika dipermasalahkan dengan pernyataannya maka mereka lebih milih mundur sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik, dan dia menegakkan kembali integritasnya," kata Bagir. Calon hakim agung Daming Sanusi mengeluarkan komentar kontroversial saat ditanyakan mengenai kasus pemerkosaan dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1). Saat itu salah seorang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Ansar, menanyakan hukuman yang pantas bagi pelaku pemerkosaan. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati," kata Daming. Daming berdalih mengeluarkan jawaban itu karena menurutnya, seluruh anggota DPR yang berada di ruangan sidang itu sudah terlalu tegang. Daming merupakan calon hakim agung dari jalur karir yang mengawali karier menjadi calon hakim pada tahun 1983 di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Pandang. Berikutnya dia menjadi hakim di PN Sinjai, PN Pangkajene, PN Maros, PN Barru, PN Jakarta Pusat, dan PN Bekasi. Selanjutnya Daming diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sampai kemudian dipindahtugaskan ke PT Surabaya, PT Medan, hingga akhirnya menjadi Ketua PT Banjarmasin. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026