Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Pasaman: Scan Formulir C1 Merupakan Transparansi Informasi

Senin, 26 Oktober 2015 17:09 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyatakan akan memberikan informasi publik, dengan penayangan pindai formulir C1 dua hari setelah hari pencoblosan (H+2) melalui website KPU.
Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli, di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, pihaknya telah menyanggupi untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap publik, dengan mendorong kerja keras seluruh komponen KPU mulai dari KPPS, PPS dan PPK sehingga semua data itu bisa dikumpulkan di KPUuntuk dilakukan pindai formulir C1.
"Scan formulir C1 atau hasil rekaman pencoblosan pemungutan suara pada setiap TPS tersebut, dari pengalaman pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru dapat disajikan setelah H+4. Namun, perkembangan teknologi menuntut penyelenggara pemilu untuk bisa bekerja kecepatan dan tepat, maka instruksi dari KPU Pusat, diminta H+2 hasil scan formulir C1 sudah bisa ditayangkan di web KPU," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk dapat menampilkan pindai formulir C1, KPU Pasaman masih optimistis dapat dilakukan pada H+2, dengan tidak memasukan satu kecamatan, yaitu Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, karena jarak yang sangat jauh.
Saat ini, KPU Pasaman memiliki dua unit peralatan pindai ditambah pindai pada mesin pencetak atau "printer" sebanyak lima unit. Dengan teknologi seadanya itu, KPU Pasaman akan melakukan pindai formulir C1 terhadap 186.760 jiwa yang tersebar pada 641 TPS di 37 nagari.
Sementara itu, terkait persiapan, ia menyatakan, jumlah suarat suara yang akan dicentak untuk tahapan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015, berjumlah 191.748 lembar.

Jumlah tersebut, berdasarkan jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 186.760 jiwa, ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, KPU Pasaman juga tengah menyiapkan dan mematangkan kegiatan tahapan sosialisasi berupa debat publik, antara kedua pasangan calon, yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Oktoeber 2015.
Sehubungan dengan itu, PPID KPU Pasaman, Aprina Herawati mengatakan, RTL KPU Pasaman antara lain yakni melengkapi sarana dan prasarana PPID dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana kantor yang ada, dan meningkatkan kualitas SDM pengelola dan pemberi layanan informasi publik.

"Disamping itu juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang haknya atas informasi yang dikelola Badan Publik, dalam berbagai kesempatan yang ada," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026