Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Pasaman Temukan Dua Kasus Pelanggaran Pidana

Rabu, 7 Oktober 2015 22:49 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menemukan dua kasus pelanggaran pilkada yang mengarah pada tindak pidana.

Ketua Panwaslu Pasaman, Rini Juwita, di Lubuk Sikaping, Rabu, mengaku menerima enam laporan pelanggaran, dua di antaranya mengarah pada pelanggaran pidana.

"Enam kasus terbaru yang ditangani itu, merupakan kasus pelanggaran pilkada baik temuan panwaslu maupun laporan dari tim kampanye pasangan calon dan unsur lainnya," katanya.

Ia menambahkan, dari enam kasus ini, sudah ada yang direkomendasikan kepada KPU dan telah ditindaklanjuti. Namun yang berkaitan dengan pidana pemilu, baru satu kasus yang dilakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi.

Dua kasus yang dapat berujung pada pidana tersebut, salah satunya yakni dugaan kasus pencemaran nama baik di salah satu media sosial.

"Kami sudah panggil pelapor untuk melakukan klarifikasi minggu lalu, untuk dimintai klarifikasinya," katanya.

Laporan pidana pemilu berupa dugaan pencemaran nama baik ini bersifat individu bukan dari pasangan calon, dan pihak Panwaslu akan melakukan pemeriksaan apakah yang dilaporkan itu tim kampanye resmi pasangan calon atau bukan.

Satu kasus lainnya, yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh salah satu LSM yang berdomisili di Pasaman.

"Kami belum bisa membeberkan ke publik mengenai laporan ini karena laporan ini belum diregister oleh sekretaris Panwaslu. Lagipula kasus ini merupakan kasus lama yang dibuka kembali, namun demikian, kami tetap akan menindaklanjuti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sementara itu, kasus lain yang sedang ditangani Panwaslu setempat adalah alat peraga kampanye yang diletakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU dipasang menggunakan tali plastik, dipajang di tempat milik pemerintahan, sekolah yang ditemukan pada tiga kecamatan, temuan alat peraga kampanye yang dibuat oleh pasangan calon dan temuan mengenai Data Pemilih Sementara (DPS).

"Pada umumnya, temuan tentang alat peraga kampanye dan DPS sudah tuntas, tinggal laporan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, tentang alat peraga kampanye pasangan nomor urut dua, serta kasus pencemaran nama baik dan dokumen palsu," jelasnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026