
BPSK Bukittinggi Terima Lima Kasus Selama 2012

Bukittinggi, (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi, Sumatera Barat menerima sebanyak lima kasus selama 2012. "Dari lima kasus itu baru satu yang sedang dalam proses yaitu antara salah satu bank swasta dengan nasabahnya," kata Ketua BPSK Kota Bukittinggi Ali Rahman di Bukittinggi, Kamis. Saat ini BPSK telah memanggil beberapa pihak dalam menyelesaikan persoalan antara nasabah dengan bank untuk dapat diselesaikan dengan cepat. Secara khusus, menurut dia, fungsi BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan tugas dan wewenang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrasi atau konsiliasi. Selain tiga unsur tersebut, menurut dia, juga untuk memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Disamping itu juga melakukan penelitian dan pemerikasaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang, meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen. "Jika kasus yang disampaikan ke BPSK layak untuk dijadikan sebagai tindak pidana akan langsung direkomendasikan kepada pihak lembaga penegak hukum untuk memprosesnya," kata dia. (*/ham/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
