
Rekening Anak Andi Mallarangeng Diblokir

Jakarta, (ANTARA) - Rekening anak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng diblokir. "Saya tadi baru mendapat telepon dari keponakan saya, Gilang Mallarangeng yang mengatakan bahwa rekeningnya di bank BCA diblokir," kata juru bicara keluarga Mallarangeng Rizal Mallarangeng di Jakarta, Rabu. Menurut Rizal, rekening keponakannya yang bernama lengkap Gemilang Zul Mallarangeng (24) hanya berisi Rp16 juta. "BCA mengirimkan surat kepada Gilang mengenai pemblokiran rekeningnya yang berisi Rp16 juta karena perintah KPK padahal tabungan itu adalah hasil kerjanya sendiri saat bekerja di satu perusahaan swasta," tambah Rizal. Rizal mengaku bahwa ia belum tahu apakah akan membuat langkah hukum terkait pemblokiran tersebut. "Belum tahu akan melakukan langkah hukum apa, saya akan berkonsultasi pada pengacara dulu, untuk rekening kakak saya dan istrinya sudah lama dibekukan sejak dijadikan tersangka," ungkap Rizal. Rizal memperkirakan rekening keponakannya tersebut diblokir karena Andi Mallarangeng menjadi tersangka per 3 Desember dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Anggota keluarga Mallarangeng lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini adalah anak ke-3 keluarga Mallarangeng, Andi Zulkarnaeng Mallarangeng yang akrab dipanggil Choel. Choel juga sudah dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK dan dijadwalkan akan dipanggil KPK pada Jumat (18/1). Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang. Dana itu tadinya akan dibagikan oleh Choel untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Andi Mallarangeng dalam perkara ini adalah tersangka kedua, tersangka pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Baik Andi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Deddy disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
