Logo Header Antaranews Sumbar

MUI: Pemalsu Label "Halal" Diproses Secara Hukum

Rabu, 9 Januari 2013 17:46 WIB
Image Print
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ANTARA)

Medan, (ANTARA) - Perusahaan sepatu "Kickers" yang diduga sebagai pemalsu label "halal" dalam produknya yang terbuat dari bahan mentah kulit babi, harus tetap diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Karena perbuatan pihak perusahaan industri sepatu itu, tidak hanya menskreditkan nama institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang mengeluarkan label halal itu, tetapi juga merugikan masyarakat dan konsumen," kata Ketua Umum MUI Sumatera Utara (Sumut), H Abdulah Syah di Medan, Rabu. Tindakan perusahaan sepatu terbesar yang berada di Pulau Jawa itu, menurut dia, terkesan seperti mengecilkan atau "meremehkan" institusi MUI dalam pemberian label halal. "Padahal, institusi MUI tersebut tidak semudah itu untuk memberikan label halal terhadap setiap produk atau makanan. Tentuntnya lebih dulu ada tim khusus yang ditugaskan untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam, sebelum memberikan label halal tersebut," ujarnya. Abdullah Syah mengatakan, perbuatan perusahaan sepatu "Kickers" yang membuat label halal, tanpa lebih dahulu mendapat izin dan persetujuan institusi MUI adalah dianggap pemalsuan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, katanya, pihak penyidik Polda Metro Jaya harus terus memproses kasus pencantuman label halal yang diduga palsu. Sebab, jelasnya, tidak mungkin MUI sembarangan mengeluarkan label halal terhadap suatu produk dan makanan. "Institusi MUI tersebut juga memiliki aturan dan ketentuan yang ekstra ketat, sebelum mengeluarkan label halal. Ini adalah tugas yang cukup berat dipikul MUI tersebut," ucap Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu. Dia menambahkan, dalam kasus sepatu Kicker tersebut, pihak perusahaan tidak cukup hanya sekadar meminta maaf kepada masyarakat dan konsumen, serta menarik barang yang bermasalah itu dari peredaran. "Tapi penegakan hukum dalam kasus tersebut juga harus dilaksanakan pihak kepolisian. Hal ini sekaligus sebagai pengalaman berharga bagi perusahaan agar tidak mudah mencantumkan label halal terhadap produknya," kata Abdullah Syah. Dia mengatakan, permohonan maaf yang dilakukan perusahaan sepatu itu, tidak akan menyelesaikan masalah. Dan penanganan kasus tersebut tetap harus dilanjutkan dan jangan sampai berhenti. "Masyarakat juga cukup banyak yang dirugikan dan dikecewakan atas pencantuman label halal pada sepatu yang terbuat dari bahan dasar kulit babi tersebut," kata Abdullah Syah. Sebelumnya, seorang warga Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, melaporkan merek sepatu "Kickers" ke Polda Metro Jaya karena menggunakan bahan dari kulit babi dengan berlabel halal. Winarno juga menanyakan mengenai sepatu berlabel halal pada institusi MUI.Kemudian MUI menyebutkan sepatu tersebut haram. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026