Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat: Putusan MK Membuat Calon Berpikir Ulang

Jumat, 10 Juli 2015 21:39 WIB
Image Print
Padang, (Antara) - Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang,
Sumatera Barat (Sumbar) Edi Indrizal menilai putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur jika mencalonkan diri
pada pemilihan kepala daerah membuat sejumlah calon berpikir ulang.


"Para calon yang sedang menjadi anggota legislatif akan menghitung
ulang sejauh mana peluang mereka dan jika dirasa tipis tentu akan
mengurungkan niat untuk maju," kata Edi di Padang, Jumat

(10/7).


Menurut dia dampak dari putusan ini selain membuat calon lebih ketat
dalam menghitung ulang peluang juga akan membuat kalangan partai politik
menjadi repot.


"Sebab putusan ini dikeluarkan hanya beberapa waktu menjelang proses
pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Juli sehingga banyak
pihak yang tak mempersiapkan diri," ujar dia.


Apalagi untuk pilkada gubernur di Sumbar ada dua kandidat yang sudah
melakukan sosialisasi jauh hari mengeluarkan biaya yang tidak sedikit
padahal keduanya adalah anggota DPR yaitu Epyardi Asda dan Mulyadi.


Tentu kedua orang tersebut akan mengkaji ulang apakah tetap memutuskan
untuk maju dengan konsekuensi mundur dari DPR atau memilih batal
mencalonkan diri, kata dia.


Sementara, lanjut dia, pada kalangan partai politik ada beberapa yang
telah menetapkan calon yang hendak diusung dan jika calon tersebut
berasal dari legislatif yang memutuskan mundur tentu partai harus
mencari kandidat baru.

Ia menilai putusan ini baik bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air karena lebih adil bagi seluruh calon.


Sebelumnya yang diharuskan mundur jika mencalonkan diri pada pilkada
hanya pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, sementara anggota legislatif
cukup cuti dan jika kalah dapat menjabat lagi, ujar dia,

"Sekarang
para anggota legislatif akan berpikir ulang dan tidak ada lagi
coba-coba sebab kalau kalah akan rugi dua kali", kata Edi.


Sementara pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Pangi Syarwi menilai putusan MK tersebut akan mengubah
konstelasi politik di daerah pada pilkada.


Ada calon yang pada awalnya maju kemudian karena takut kalah dan
kehilangan jabatan di legislatif akhirnya batal untuk maju sehingga peta
politik akan berubah, ujar dia. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026