
Kontribusi Industri Terhadap PDRB Sumbar Rendah

Padang, (ANTARA) - Kontribusi kegiatan usaha di sektor industri di Sumatera Barat (Sumbar) dalam pembentukan product domestic regional brutto (PDRB) daerah dinilai masih rendah atau hanya mencapai 11,39 persen. Namun kontribusi itu menurun dari yang diberikan usaha industri pada tahun sebelumnya yang mencapai 11,69 persen, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat. Menurunnya kontribusi sektor ini dipengaruhi naiknya secara signifikan peranan sektor lain terutama pada usaha bangunan, perdagangan dan jasa terhadap PDRB Sumbar. Pemprov Sumbar dalam pengembangan sektor industri di daerahnya mengarahkan untuk dimulai pada pengolahan hasil-hasil produksi pertanian masyarakat. Hal ini disebabkan produksi pertanian telah memberikan keuntungan dan pendapatan bagi masyarakat, katanya. Karena itu, Pemprov Sumbar memegang lima prinsip dasar dalam pengembangan sektor industri melalui peningkatan industri pengolahan terhadap hasil-hasil produksi pertanian. Prinsip itu, pertama, prinsip keberlanjutan ekonomi dimana strateginya harus menemukan cara yang paling tepat untuk mengirim aliran benefit kepada masyarakat pedesaan sebagai produsen produk unggulan. Ia menjelaskan, dengan insetif yang sesuai dalam prinsip ini adalah jaminan terhadap suplai output kepada insentif yang diterima petani cukup memberikan tingkat pendapatan yang memadai. Prinsip ke dua, prinsip keberlanjutan sosial dengan strategi pengembangan industri unggulan yang berbasis produk pertanian semestinya mampu memperbaiki kesejahteraan ekonomi pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang yang kurang beruntung. Ke tiga, prinsip keberlanjutan kelembagaan dengan menciptakan kelembagaan dan didukung kebijakan yang kuat dan mampu mandiri, seperti lembaga keuangan yang menjadi saluran kredit kepada petani, petani pengusaha baik lembaga donor internasional maupun LSM dalam jangka pendek. Ke empat, prinsip berkelanjutan lingkungan dengan kebijakan yang harus dikembangkan ke arah pengelolaan stok sumber daya pertanian yang berkelanjutan dan mengurangi polusi dan tanah. Sedangkan prinsip ke lima, berkelanjutan fiskal dengan kebijakan dan program pemerintah yang memberikan banyaknya tersedia sumber-sumber pembiayaan usaha pertanian melalui peningkatan anggaran pemerintah bagi kelompok-kelompok usaha pertanian. Dengan prinsip ini maka anggaran pembangunan mampu berkontribusi untuk pembiayaan usaha agrobisnis dan agro industri sehingga dapat mempercepat pemulihan biaya investasi yang telah dilakukan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
