Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pariaman Jaring 18 Sepeda Motor

Minggu, 17 Mei 2015 22:42 WIB
Image Print
Pariaman, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar), menjaring 18 sepeda motor dalam razia cipta kondisi, Sabtu
(16/5) malam hingga Minggu dini hari.

"Dalam razia tadi kami mengamankan 18 unit sepeda motor tanpa surat dan
kelengkapan lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota
Pariaman, AKBP Riko Junaldi di Pariaman, Minggu

( 17/5)

Ia mengatakan, berdasarkan beberapa laporan yang diterima, masyarakat
sudah sangat merasa resah dengan remaja yang kerap melakukan aksi balap
liar di berapa titik di kota itu.

"Untuk kota ini ada dua titik yang dianggap kerap dijadikan para remaja
ajang balap liar di sepanjang Pantai dan Jalur By Pass merupakan dua
titik yang kerap dijadikan aksi tersebut," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelajar dan masyarakat agar tidak melakukan
aksi balap liar, karena selain menganggu ketertiban umum juga
membahayakan si pengendara motor dan pengguna jalan lainnya.

Ia mengatakan, razia yang digelar Sabtu pukul 21.00 WIB hingga Minggu
pukul 01.00 Wib salah satunya sejalan dengan program Kapolri dan
kegiatan tersebut rutin dilakukan guna mengantisipasi ancaman Kamtibmas.

"Kami menggelar razia ini untuk menciptakan situasi dan kondisi Kota
Pariaman yang nyaman terbebas dari segala perbuatan yang melanggar
hukum, nilai dan norma sosial," katanya

Ia menjelaskan, angka kecelakaan, kriminalitas dan pencurian di daerah itu cukup tinggi sehingga sangat perlu dilaksanakan pengawasan ekstra terhadap para
masyarakat yang melawan hukum.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan secara rutin dilakukan guna menekan
angka kriminalitas di daerah itu. Dalam menjalankan operasi tersebut,
Polres setempat menurunkan puluhan personel yang juga bekerja sama
dengan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia melanjutkan, ke depannya pihak Polres daerah itu akan melakukan razia
premanisme yang juga dianggap turut menganggu kenyamanan masyarakat
setempat. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026