Polres Agam Limpahkan Kasus BBM Ilegal ke Pomal

id Polres Agam Limpahkan Kasus BBM Ilegal ke Pomal

Polres Agam Limpahkan Kasus BBM Ilegal ke Pomal

BBM beserta mobil yang digagalkan Polres Agam

Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat melimpahkan kasus penyitaan 6.000 liter bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal jenis minyak tanah kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Teluk Bayur Padang. Waka Polres Agam Kompol Ichwan di Lubukbasung, Jumat (4/1), mengatakan kasus ini telah dilimpahkan kepada Pomal Teluk Bayur Padang pada Kamis (3/1), karena pemilik BBM merupakan anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal II Padang. "Karena pelaku merupakan anggota militer, maka hukum yang berlaku hukum militer. Dan kita telah menyerahkan Pratu MI dan Pratu E, beserta satu orang sopir Jafrizal (35), barang bukti 6.000 liter dan tiga unit mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BA 8612 BN, BA 8613 AC dan BA 8902 AF," kata Ichwan. Tambah dia, pelimpahan kasus ini setelah dua orang pemilik BBM ilegal ini mengaku anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal II Padang kepada petugas Polsek Palembayan beberapa menit setelah penangkapan. Atas pengakuan tersebut, anggota meminta agar kedua tersangka mendatangi Mako Polres Agam. Sesampai di Mako Polres Agam, kedua tersangka diperiksa dan mereka memperlihatkan kartu anggota TNI AL yang masih aktif. Dengan penjelasan ini, Polres Agam memastikan kepada kesatuan dan kedua tersangka ini memang anggota TNI AL yang akatif. "Atas dasar ini, kasus penyitaan 6.000 liter BBM diduga ilegal jenis minyak tanah kepada Pomal Teluk Bayur Padang," kata dia. Dia menjelaskan, sebanyak 6.000 liter BBM jenis minyak tanah yang diduga ilegal ini digagalkan di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Rabu (2/1) sekitar pukul 17.30 WIB, saat operasi cipta kondusif karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumennya. Tambahnya, satu dari tiga orang sopir berhasil diamankan yakni Jafrizal (35). Sedangkan dua orang sopir yakni, Wen (27) dan Lay (40), melarikan diri. (**/ari/wij)