Batusangkar, (Antara) - Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung, Sumatera Barat (Sumbar), Darul Qorror akan memberikan gelar "Sangsako Adat" kepada tiga tokoh nasional. "Pemberian gelar kepada mereka karena para tokoh itu memiliki perhatian terhadap adat dan budaya Minangkabau, Sumatera Barat, serta memiliki integritas dan konsisten di bidangnya masing-masing," kata Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, Sultan M. Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam di Istano Silinduang Bulan Pagaruyung, Kamis. Pewaris Kerajaan Pagaruyung ini mengatakan gelar sangsako adat akan diberikan kepada Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI), Dwi Soetjipto (Dirut Pertamina), dan Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi). Taufiq menyebut gelar adat itu diberikan setelah diputuskan dalam rapat dari Lembaga Tertinggi Pucuk Adat Alam Minagkabau yang terdiri dari ratusan kerajaan Sapiah Balahan, Kuduangkarata, Kapakradai dan Timbangpacahan yang terdapat di nusantara dan negara tetangga. "Pemberian gelar sangsako adat bagi Hasan Basri Agus dilaksanakan pada Sabtu (21/3) sedangkan untuk Irman Gusman dan Dwi Soetjipto dilaksanakan pada Minggu (22/3)," sebutnya. Ia menjelaskan pemberian gelar bagi Hasan Basri Agus diusulkan oleh masyarakat Minangkabau yang berada di Provinsi Jambi. "Gubernur Jambi diusulkan karena keberhasilannya dalam pemerintahan, mengayomi dan memperhatikan masyarakat Minangkabau," katanya. Sedangkan pemberian gelar kepada Irman Gusman karena diusulkan oleh pimpinan Muhammadiyah Sumbar dimana ia tokoh muda Minang yang mampu berkiprah di tingkat nasional dan dunia. "Jasa dan perhatiannya kepada warga Minangkabau tidak kami ragukan lagi, negara lain seperti Amerika dan Inggris telah memberikan penghargaan kepadanya. Apalagi masyarakat Minangkabau," katanya. Sementara itu, pemberian gelar sangsako adat kepada Dwi Soetjipto diusulkan oleh para direksi Pertamina dan PT. Semen Padang. Dwi Soetjipto dinilai telah membangun dan mengangkat harkat martabat orang Minangkabau serta kepeduliannya terhadap adat dan budaya Minangkabau. Taufiq menjelaskan terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau, yang berbeda sifat, yang berhak memakai dan cara pengunaannya yakni Gala Mudo (Gelar muda), Gala Sako (Gelar pusaka kaum), Gala Sangsako (Gelar kehormatan). Gala Mudo merupakan gelar yang diberikan kepada semua laki-laki Minang yang menginjak dewasa yang pemberiannya pada saat upacara pernikahan. Yang berhak memberi gelar mudo adalah "mamak" atau paman dari kaum "marapulai" atau pengantin laki-laki, namun boleh juga dari kaum istrinya. Gelar ini sering dikaitkan dengan ciri, sifat dan status penerima. Gala Sako merupakan gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, pangulu atau raja. Raja di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gala Sako adalah gelar turun temurun menurut garis ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau. Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau. Yang berhak memberi gelar sangsako adalah limbago adat Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuak Adat Kerajaan sapiah balahan dan datuak/pangulu kaum. Gala Sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau keponakan. "Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali 'kedalam aluang petibunian'. Dalam istilah adat disebut 'sahabih kuciang sahabih ngeong' artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi," jelasnya. Beberapa tokoh nasional yang sudah diberikan gelar sangsako adat seperti Sri Sultan Hamengkubuwono X, Megawati, Soesilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Zulkifli Nurdin, Alex Nudin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution, dan Syamsul Ma'arif. (*/fan)