
Pemkab Solok Selatan Segera Bentuk Badan Pengupahan

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2015 akan membentuk badan pengupahan yang selama ini belum ada di daerah itu. Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Ermiwati di Padang Aro, Senin, mengatakan untuk membentuk badan pengupahan tersebut, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha, pemerintah serta serikat pekerja. "Untuk membentuk badan pengupahantiga unsur tersebut tidak bisa dilepaskan, supaya didapatkan hasil yang sesuai dan tidak ada tumpang tindih atau pihak yang dirugikan," jelasnya. Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pertemuan dengan ketiga unsur tersebut, dan diupayakan pada 2015 ini badan pengupahan tersebut sudah terwujud. Hal ini katanya, supaya di setiap perusahaan para pekerja mendapatkan upah yang layak dan pengusaha juga diberatkan dengan upah tersebut. "Badan pengupahan ini supaya antara perusahaan dan pekerjanya sama-sama untung serta untuk memberikan keseragaman upah di kabupaten itu," jelasnya. Dikatakannya, selama ini pengupahan di Solok Selatan masih berdasarkan standar yang ditentukan oleh pihak provinsi. "Selama ini perusahaan di daerah itu memberikan upah pada pekerja berdasarkan standar provinsi yaitu Rp1.615.000 oleh karena itu tahun ini kita harus menentukan upah sendiri," jelasnya. Ia menjelaskan, upah yang diberikan pada pekerja berdasarkan pertumbuhan ekonomi saat ini dan kemungkinan besaran upah Solok Selatan lebih besar dari Provinsi juga terbuka. Akan tetapi katanya, upah tersebut juga bisa lebih rendah dari standar Provinsi apabila pertumbuhan ekonomi lebih lambat. Dia berharap, setelah badan pengupahan ini terbentuk nantinya maka kesejahteraan pekerja bisa tercapai dan pertumbuhan lapangan kerja juga semakin baik. "Kita tentu berharap dengan adanya badan pengupahan ini lapangan kerja terus bertambah di Solok Selatan dan pekerja juga sejahtera," katanya. Sekarang ini di Solok Selatan terdapat 18 perusahaan besardan sebagian besarnya bergerak di bidang perkebunan. Sedangkan milik pemerintah salah satu perusahaan besar yaitu Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). (**/rik)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
