Sawahlunto, (Antara) - Penanganan masalah limbah abu sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sijantang, Kota Sawahlunto, masih menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, kata pejabat setempat. "Setelah melalui sejumlah pertimbangan, pihak BLH dan PLTU Sijantang sepakat untuk menggunakan sistem land fill untuk mengatasi penumpukan limbah abu batu bara tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Iwan Kartiwan di Sawahlunto, Selasa. Dengan sistem land fill itu, lanjut dia, abu batu bara diangkut ke lokasi tumpukan berupa areal berbentuk cekungan dengan penataan lokasi dan kedalaman yang sudah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. "Lokasinya direncanakan di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Talawi dengan luas areal sebesar 25 hektare," kata dia. Terkait dampak limbah tersebut bagi lingkungan, pihaknya memastikan sudah memperhitungkan risiko dan tingkat kebahayaannya bagi lingkungan sekitar. "Meskipun mengandung zat asam cukup tinggi, abu tersebut dipastikan tidak berbahaya dan bisa membentuk senyawa yang bersifat menyuburkan tanah dalam jangka waktu tertentu," jelas dia. Meskipun termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tambah dia, kandungan asam sulfatnya bisa terpapar habis dan stabil. Dia mengatakan, pada dasarnya pihak pemkot setempat tidak setuju dengan sistem penanganan limbah seperti itu. "Pihak Kementerian juga berpendapat sama, karena di daerah lain biasanya limbah abu tersebut bisa dimanfaatkan oleh pabrik semen sebagai bahan baku pelengkap produksi," ujar dia. Karena kapasitas jalan kota itu tidak mampu menampung tonase diatas 10 ton, jelas dia, maka ongkos angkut ke pabrik PT Semen Padang di Indarung lebih tinggi dari kemampuan pembayaran yang dimiliki perusahaan itu. "Sementara untuk menambah beban biaya angkut melalui subsidi, tidak bisa dilakukan karena ada aturan yang membatasinya," kata dia. Dia mengatakan, pilihan untuk menggunakan jalur alternatif menuju ruas jalan negara terdekat, juga terkendala dengan masalah tapal batas dan kepentingan antar pemerintah daerah sekitar. "Sementara, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi masalah itu, sampai saat ini tidak menerbitkan keputusan atau kebijakan dalam penyelesaiannya," kata dia. (*/cpw7)
Berita Terkait
Santri SMP IT Darul Hikmah Pasaman Barat manfaatkan limbah plastik
Kamis, 19 Desember 2024 17:23 Wib
DLH Solok sosialisasikan tata cara pengelolaan limbah rumah tangga
Selasa, 12 November 2024 19:17 Wib
Produk kerajinan dari limbah di Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 15:07 Wib
DLH Solok lakukan pembinaan ke pedagang kurangi limbah kelapa muda
Rabu, 4 September 2024 13:45 Wib
Wapres: Pengolahan limbah komitmen Indonesia dukung keberlanjutan lingkungan
Kamis, 27 Juni 2024 17:35 Wib
Terapkan ekonomi sirkuler, pengelolaan limbah FABA PLN diapresiasi KLHK
Kamis, 27 Juni 2024 9:16 Wib
Jokowi resmikan sistem pengolahan air limbah terpusat di Pekanbaru
Jumat, 31 Mei 2024 16:14 Wib
Pemanfaatan limbah sabut kelapa di Makassar
Kamis, 30 Mei 2024 11:41 Wib