
Prasetyo: Belum Ada Jaminan Kasus BG Dilanjutkan

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memberikan jaminan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak akan berhenti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pascadilimpahkan KPK kepada Kejaksaan. "Tidak boleh terburu-buru juga (menilai akan ada penghentian perkara). Persoalannya, saya belum melihat berkas-berkas perkara yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung seperti apa. Sementara dalam penjelasan KPK disebutkan bahwa Polri pernah menangani kasus yang sama, dengan pemikiran itulah kami akan meneruskan ke Polri agar lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin. Konferensi pers itu dilakukan bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti, serta lima orang pimpinan KPK yaitu Taufiquerachaman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. "Nanti kita lihat fakta penyelidikannya seperti apa, karena untuk menghentikan penyidikan, kejaksaan belum pernah melakukan penyidikan sedangkan menghentikan penuntutan berkasnya juga belum tahu seperti apa bentuknya. Jadi supaya lebih efektif, saya sebagai jaksa agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," tegas Prasetyo. Padahal diketahui bahwa Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Budi Gunawan menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut. Surat Bareskrim Polri bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar menyatakan bahwa tidak ada bukti rekening gendut terkait mantan calon Kapolri tersebut. Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar. "Kita harus percaya, jangan suudzon (berburuk sangka) jangan berpraduga demi penegakkan hukum. Di masa mendatang kita tidak mau konflik terus seperti ini karena bila terus berkonflik yang diuntungkan adalah penjahat dan koruptor. Tindakan ini demi penegakkan hukum yang memenuhi keadilan, kepastian dan manfaat," tambah Prasetyo. Sedangkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan bahwa Polri akan mempelajari berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan. "Berkas ini yang harus kita pelajari, kita sendiri belum melihat berkas itu apa, apa bukti-bukti hasil penyelidikannya? Sehingga harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan (Polri) bisa juga di-SP3 tapi yang bisa dipastikan oleh KPK dan Polri, kasus Pak BG ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan sehingga saya berangkat dari proses penyeldikan," jelas Badrodin. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
