KMSB Minta KY Periksa Hakim Sarpin Rizaldi

id KMSB Minta KY Periksa Hakim Sarpin Rizaldi

Padang, (Antara) - Koalisi Masyarakat Sumatera Barat (KMSB), meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, segera memeriksa hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. "Komisi Yudisial bisa memeriksa sesuai kewenangannya," kata akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang, Charles Simabura, SH.MH dalam aksi keprihatinan masyarakat Sumbar, digelar di depan Kantor Gubernur, Senin malam. Komisi Yudisial, katanya, sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, harus segera memeriksa putusan praperadilan itu. Hal itu mengingat putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi, dinilai keluar dari kewenangannya sebagai hakim. Tidak sesuai dengan ketentuan yang tedapat dalam hukum acara pidana (Pasal 77 KUHAP). Dimana Pasal 77 KUHAP telah menentukan, objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (huruf a), dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (huruf b). "Yang menjadi objek praperadilan adalah tentang penangkapan, penahanan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Bukan status tersangka seseorang, tapi hakim dalam putusannya menerima gugatan praperadilan itu," katanya. Dengan hal tersebut, ia berharap agar KY melakukan pemeriksaan terhadap putusan yang telah dibacakan oleh hakim Sarpin, demi terciptanya supremasi hukum. Ia mengkhawatirkan, putusan yang dikeluarkan hakim dalam perkara itu menjadi rujukan dalam praktek praperadilan selanjutnya (yurisprudensi). "Kita khawatir para tersangka korupsi juga mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Dengan menjadikan putusan BG sebagai rujukan," katanya. Sebelumnya dalam aksi keprihatinan terhadap putusan praperadilan BG itu, juga dilakukan penyalaan lilin. Menurut koordinator aksi, Era Purnama Sari hal itu sebagai simbol berkabung atas polemik hukum yang terjadi dalam sebulan terakhir. Selain penyalaan lilin, dalam aksi itu juga dilakukan doa bersama untuk dunia hukum dan Presiden RI Joko Widodo. "Kami berharap hukum Indonesia segera membaik, dan bapak presiden dibukakan hatinya untuk mendengarkan dan menyikapi aspirasi yang disampaikan masyarakat," katanya. Pada bagian lain, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. (**/hul)