PENGUMUMAN NOMOR: PENG - 04 /WPJ.27/BD.05/2014 TENTANG PEKAN PENAGIHAN PAJAK SERENTAK

id PENGUMUMAN NOMOR: PENG - 04 /WPJ.27/BD.05/2014 TENTANG PEKAN PENAGIHAN PAJAK SERENTAK

Dalam rangkamelaksanakan penegakan hukum di bidangperpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utangpajak, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, akan dilaksanakanPekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak SumateraBarat dan Jambi. Yaitu: KPP PratamaPadang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPPPratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP PratamaKuala Tungkal.

Hasil PelaksanaanPekan Penagihan Pajak Serentak tersebut adalah sebagai berikut :

1. Penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak /Penanggung Pajaksebanyak 9 (sembilan) Wajib Pajakdengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp. 3.275.441.117,-

2. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak / Penanggung Pajakyang tersimpan pada bank sebanyak 4 (empat) Wajib Pajakdengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 491.987.567,-

Selanjutnya kami menghimbau para Wajib Pajak yang telah dilakukan tindakan penagihanberupa penyitaan dan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana tersebut di atasuntuk segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihanselanjutnya berupa pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak . Bagi WajibPajak yang ingin mengetahui jumlahtunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungiKantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar.

Sesuai denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agarpenanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan meneguratau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

Padang, 12Juni 2014.

Kepala Kantor

ttd

M.Ismiransyah M. Zain

NIP196312121989031001