Padang, (Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu kepala daerah putaran II pada 5 Maret.
Setelah beberapa kali mengalami pengunduran, berdasarkan hasil pleno KPU yang digelar minggu malam (2/2) pilkada Padang putaran II secara resmi akan digelar pada 5 Maret 2014, kata Ketua KPU Padang Alison di Padang, Senin.
Alison mengatakan pilkada putaran II diikuti oleh dua pasang kandidat yaitu Mahyeldi-Emzalmi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan, serta pasangan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan.
Guna menghadapi pilkada putaran II KPU Padang akan menggelar penajaman visi dan misi kandidat pada 27 Februari-1 Maret dalam bentuk debat kandidat.
Selain itu, menjelang hari pemungutan suara , kandidat dilarang menggelar rapat umum dengan memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar.
"Yang diperkenankan hanya menggelar pertemuan tertutup, bukan rapat umum", kata dia.
Ia memastikan pilkada Padang dapat terlaksana dengan baik kendati waktu persiapan yang terbatas hanya sekitar satu bulan.
KPU Padang akan segera mencetak suara sebanyak 560.723 lembar ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen, kata dia.
Terkait nomor urut kandidat yang akan digunakan dalam surat suara, ia mengatakan tetap menggunakan nomor urut ketika putaran pertama dimana pasangan Mahyeldi-Emzalmi menggunakan nomor urut 10 dan pasangan Desri Ayunda-James Helyward menggunakan nomor urut tiga.
Terkait partisipasi pemilih, KPU berharap agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak menyia-nyiakan hak suara yang dimiliki.
Sebelumnya, pilkada Padang putaran II pada awalnya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2013 setelah KPU menetapkan tidak ada satu pun kandidat yang berhasil mencapai perolehan suara 30 persen ditambah satu.
Namun, karena ada kandidat yang menggugat hasil pilkada putaran I dan bermasalahnya pencairan anggaran, akhirnya baru dapat ditetapkan pada 5 Maret.
Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan wali kota Padang pada 18 Februari, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Syafrizal mengatakan, mengisi kekosongan akan ditunjuk pelaksana tugas wali kota Padang hingga terpilih wali kota definitif.
Pelaksana tugas tersebut diusulkan oleh Gubernur Sumbar sebanyak tiga nama dari kalangan pegawai negeri sipil untuk diteruskan dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.(wan)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar tetapkan status tanggap darurat hingga 26 Mei 2024
Rabu, 15 Mei 2024 20:12 Wib
Pasca banjir bandang, Pemkot Padang Panjang tetapkan masa tanggap darurat 14 hari (Video)
Rabu, 15 Mei 2024 4:27 Wib
Polisi tetapkan sopir bus rombongan SMK asal Depok sebagai tersangka
Selasa, 14 Mei 2024 15:21 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 5:16 Wib
Unesco tetapkan tiga warisan dokumenter RI sebagai Memory of the World
Kamis, 9 Mei 2024 5:12 Wib
Keren! UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang sebagai Memory of the World Asia Pacific
Kamis, 9 Mei 2024 1:32 Wib
Padang tetapkan Kampung Ketahanan Pangan dukung program nasional
Selasa, 7 Mei 2024 21:25 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib