Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nurlina K menyatakan, politik uang (money politic) dan praktik kampanye hitam (black campaign) rawan terjadi selama kampanye sepuluh pasangan Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang, 16 hingga 26 Oktober 2013.
"Kampanye memberikan kesempatan bagi pasangan calon kepala daerah untuk mengumpulkan massa dan berorasi, namun politik uang berpotensi terjadi untuk mempengaruhi pemilih," katanya.
Menurut dia, politik uang dapat terjadi jika massa yang dikumpulkan di lokasi kampanye adalah massa bayaran, bukan pendukung murni salah satu pasangan calon
"Untuk mempersempit ruang gerak para oknum ini, terutama dalam melakukan politik uang, Panwaslu menerjunkan tim dari Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mengefektifkan pemantauan langsung di lapangan," katanya.
Apabila para pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tim kampanye terbukti melakukan politik uang, pihaknya akan langsung ditindak," tegasnya.
"Maka dampaknya, keikutsertaan mereka terancam dicabut atau dibatalkan. Selain itu, berdasarkan UU 32/2004 Pasal 117 ayat 2, mereka juga akan dikenakan ancaman pidana penjara dua bulan atau paling lama satu tahun, dan atau denda paling sedikit Rp1 juta maksimal Rp10 juta," kata Nurlina.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus poltik uang masih membutuhkan kerja keras Panwaslu karena pembuktiannya tidaklah mudah.
"Salah satu tantangan dalam pembuktian politik uang adalah keterangan saksi-saksi," tambahnya.
Menurut dia, selain itu, Panwaslu juga membutuhkan barang bukti lainnya, berupa uang yang diberikan maupun video rekaman atau foto yang menggambarkan peristiwa politik uang itu.
"Pelanggaran dalam bentuk politik uang mudah terungkap bila pemberi dan penerima uang tersebut tertangkap tangan," ujarnya.
Dalam kampanye rawan terjadi politik uang dan melakukannya berarti melanggar pakta integritas yang telah dibuatnya. "Calon kepala daerah diduga melakukan politik uang bertentangan dengan pakta integritas yang telah dibuat dan ditandatangani dengan pihak Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang," katanya.
Ia mengimbau, calon kepala daerah maupun tim kampanyenya tidak melakukan praktek politik uang, karena hal itu tidak menjamin mereka akan mendapatkan suara terbanyak. Bila terbukti melakukan politik uang, pelakunya dapat dipidanakan.
"Pemilih tertentu dapat saja menerima uang atau barang dari kandidat Pilkada maupun tim suksesnya, namun belum tentu memilihnya," katanya.(*dy)