Tiga Calon Anggota DPD Gugur
Padang,- Tiga lagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Sumbar, dinyatakan gugur. berdasarkan hasil verifikasi administrasi,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar membatalkan pencalonan mereka karena jumlah dukungan tidak memenuhi syarat.
Ketiga orang tersebut adalah Azhar, John Kennedy dan Zola Pandoe. Pembatalan mereka merupakan hasil rapat pleno komisi penyelenggara pemilu, Senin (20/5).
Rapat tersebut dihadiri empat komisioner, sekretaris, kabag dan kasubag KPU Sumbar.
Sebelumnya, 29 Calon anggota DPD menyerahkan dukungan fotokopy KTP
di atas ketentuan yang hanya 3000 lembar. namun karena ada dukungan ganda dan masa berlaku KTP yang kadaluarsa, dukungan tersebut dikurangi.
Untuk satu KTP ganda, pengurangannya 50 lembar dukungan.
Untuk ketiga orang itu, jumlah dukungan mereka kurang dari tiga ribu akibat banyak pengurangan, karenanya kita terpaksa menghentikan langkah mereka untuk
maju ke DPD, sebut Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri.
Ketua kelompok kerja verifikasi Administrasi, Agus Catur Rianto mengatakan, dukungan untuk Azhar hanya tinggal 2758 lembar, karena dari jumlah dukungan yang di serahkan, yakni 3108 lembar, terdapat empat KTP ganda sehingga terkena penalti 200 lembar dukungan, 119 lembar KTP kadaluarsa dan 31 lembar dukungan tidak terbaca.
Sedangkan John Kennedy, dari 3133 lembar dukungan yang diserahkan, hanya bersisa 2962 lembar lantaran harus dikurangi akibat ada tiga dukungan ganda sehingga di pinalti 150 lembar dukungan, 18 lembar KTP kadaluarsa dan tiga lembar tidak terbaca, terangnya.
Sementara untuk Zola Pandoe, pengurangan dukungannya paling banyak di antara yang lain, dari 3140 lembar dukungan yang di serahkan hanya tinggal 2520 lembar saja yang di anggap sah, karena ada delapan lembar KTP ganda sehingga di pinalti 400 lembar dukungan, 104 lembar KTP kadaluarsa dan 80 lembar tak terbaca.
Dengan pembatalan tiga calon tersebut, maka jumlah calon anggota DPD tinggal 26 orang. mereka akan memasuki tahapan selanjutnya, yakni verifikasi
faktual di Kabupaten / Kota di Sumbar.
Calon yang masuk proses selanjutnya ini belum bisa di bilang aman sebab, tahapan ini juga akan menentukan apakah mereka sudah memenuhi persyaratan
untuk maju sebagai calon atau tidak, imbuh Marzul Veri.
Ia mengatakan, pada verifikasi faktual akan di ambil sampel acak 10 persen dari total dukungan masing - masing calon, proses tersebut akan di lakukan KPU Kabupaten / Kota di Sumbar.
Nanti akan terlihat, apakah dukungan itu benar atau tidak, selain itu kita juga akan memperhatikan 50 persen keterwakilan Kabupaten / kota di Sumbar pada setiap dukungan calon tersebut, terangnya.