
Kepala Satpol PP Tegaskan "Sikat" Pelanggar Perda

Arosuka, (Antara) - Kepala Satpol PP Pemkab Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Raflis Dt Rajo Pasisie, menegaskan komitmen jajarannya terkait penertiban berbagai bentuk aktivitas yang melanggar peraturan daerah di daerah itu. "Banyak bentuk tindakan melanggar perda. Seperti bangunan liar, penambangan tanpa izin atau "illegal minning", pembalakan liar atau "illegal logging" dan lain-lain. Hal seperti itu akan kami tindak tegas," kata Raflis, Jumat (16/1).Namun kata dia, penindakan tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Seperti penertiban aktivitas penambangan tanpa izin, berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan.Pembalakan liar, lanjut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Termasuk katanya penertiban pajak retribusi rumah makan, yang ditengarai tidak berjalan dengan semestinya. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA)," kata dia.Apasaja pelanggaran perda yang telah ditindak, Raflis mengatakan, antara lain keberadaan warung kelambu di kawasan Danau Singkarak. "Ini sudah kami tindak dengan melakukan pembongkaran. Warung-warung itu telah disalahgunakan untuk tempat kencan, sehingga meresahkan warga," ujar dia.Penindakan lain nantinya kata dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Seperti TNI dan Polri yang nantiknya akan menjadi tim gabungan penegak perda di Kabupaten Solok. Pol PP sendiri kata dia, akan mengerahkan kekuatan 67 personil. (cpw-1/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
