
Disdukcapil: Lebih 5.000 Warga Padang Rekam Data KTP-El

Padang, (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan 5.000 lebih penduduk daerah itu telah melakukan perekaman data KTP elektronik, namun data tersebut belum sampai pada tahap pencetakan. "Terhitung dari Desember 2014 hingga awal bulan ini ada sebanyak 3.959 KTP eletronik telah tercetak dari 11 kecamatan se-kota Padang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Vidal Triza di Padang, Selasa. Data itu meliputi, Kecamatan Padang Selatan 274 orang, Padang Timur 242 orang, Padang Barat 238 orang, Padang Utara 325 orang, Bungus Teluk Kabung 177 orang. Selanjutnya, Kecamatan Lubuk Begalung 387 orang, Lubuk Kilangan 177 orang, Pauh 77 orang, Kuranji 969 orang, Nanggalo 156 orang, dan Koto Tangah 937 orang. Ia mengatakan, dari tanggal 1 Desember 2014 pihaknya sudah tidak lagi melayani pembuatan KTP manual, begitu juga instruksi yang diperintahkan kepada pejabat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, pada akhir tahun 2014 juga telah diberlakukan pada tiap lembaga untuk tidak memberlakukan KTP manual dalam proses apapun. Sehingga diwajibkan bagi setiap warga Padang wajib KTP yang mengurus KTP manual diubah menjadi KTP elektronik. "Bagi masyarakat yang belum mengetahui syarat untuk mengajukan pembuatan KTP elektronik bisa dengan membawa KTP yang lama dan juga Kartu Keluarga ke kelurahan setempat," ujarnya. Vidal menyebutkan, proses pembuatan tersebut tidaklah lama. Pihaknya menargetkan proses pembuatannya hanya berkisar 10 hari dengan rincian dua hari pada keluarahan, tiga hari di kecamatan dan lima hari di Disdukcapil hingga sampai pencetakan, karena harus melalui proses verifikasi dan regulasi. "Waktu itu tergolong cepat dari apa yang telah dicantumkan pada perda yakni 14 hari terhitung dari penyerahan data. Namun kami juga mengimbau pada pejabat kelurahan dan kecamatan untuk lebih bisa memproses lebih cepat data tersebut," katanya. Ia menyebutkan, bagi para warga yang merasa data KTP-nya terdapat kesalahan maka dengan segera untuk diperbaiki dengan proses cetak ulang, karena pada proses pembuatan KTP elektronik ataupun cetak ulangnya tidak dipungut biaya. (*/cpw2)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
