Edies Adelia akan Hadirkan Saksi Ahli Persidangan
Jakarta, (Antara) - Artis Eddies Adelia, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kasus penipuan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan, akan menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya.
"Kami akan hadirkan saksi ahli nanti, sudah kami siapkan," kata kuasa hukum Edies, Ina Rachma, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Ina mengatakan bahwa saksi ahli tersebut untuk meringankan hukuman Edies. Selain saksi ahli, Ina juga menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk diperlihatkan di muka persidangan.
Namun pihak Edies belum menyebutkan perihal saksi ahli dan bukti-bukti yang bakal dihadirkan.
Sidang lanjutan Edies yang rencananya digelar hari ini batal dilakukan lantaran dua saksi jaksa penuntut umum (JPU) takbisa menghadiri persidangan.
"Tadi jaksanya bilang, kalau saksi tidak bisa hadir karena hujan. Kebetulan salah satu saksi mengendarai sepeda motor," kata artis yang memiliki nama asli Rosnia Ismawati Nur Azizah.
Kuasa hukum mengatakan bahwa sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari Senin (19/1) pekan depan.
Sebelumnya, sidang lanjutan pesinetron tersebut juga digelar pada hari Kamis (8/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Edies yang sempat dikurung dalam Rutan Pondok Bambu itu saat ini masih menjalani masa hukumannya sebagai tahanan kota.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena
dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan, dalam kasus penipuan dan TPPU melalui investasi batu bara fiktif.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa Edies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard, hingga uang sebesar Rp100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry. (*/sun)