
Sidang Firdaus K akan Digelar 31 Desember

Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan mantan Sekretaris Daerah Kota Padang Firdaus K terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTU di Teluk Sirih. "Untuk kasus PLTU Teluk Sirih majelis hakimnya telah ditetapkan oleh ketua, termasuk juga jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Tipikor Padang, Rimson Situmorang di Padang, Rabu. Majelis hakim yang ditunjuk adalah Jamaluddin selaku hakim ketua, beranggotakan hakim Sapta Diharja, dan M Takdir. Sidang tersebut akan digelar pada 31 Desember mendatang. Berkas kasus tersebut dilimpahkan kepada pengadilan pada Senin (15/12), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farizal, dan Suryati Cs, gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang. Dalam dugaan korupsi itu terdapat tiga nama terdakwa, yang pertama adalah mantan Sekda Kota Padang Firdaus K, yang saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang. Pada saat kasus tersebut, terdakwa menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan jalan. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Camat Bungus Teluk Kabung Syafruddin, dan Lurah Teluk Kabung Tengah Ejisrin. Kasus pembebasan lahan dan jalan proyek pembangunan PLTU 2x100 MW 2007 itu, berawal saat tanah seluas 40 hektare yang merupakan kawasan hutan lindung milik negara, diakui sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat. Tindak pidana terjadi karena diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan tugas oleh para terdakwa. Dimana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU itu, tidak mengacu Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 dan Perubahan Perpres No.65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga, memberi kesempatan terjadinya korporasi untuk melakukan perbuatan korupsi dalam pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi dalam pengadaan tanah lokasi pembangunan PLTU. Dalam kasus yang sama mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Teluk Kabung Basri Datuak Rajo Nan Sati telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang selama dua tahun pada 2013. Rimson mengatakan, perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/hul/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
