
Dirjen Otda: Pemekaran Renah Indojati Mulai dari Awal

Padang, (Antara) - Pemekaran Renah Indojati dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) gagal dan prosesnya harus dimulai dari awal, kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. "Pemerintah tidak bisa lagi mengajukan pemekaran Renah Indojati berdasarkan usulan yang lama, karena telah dinyatakan gagal oleh DPR RI periode 2009-2014 dan tidak "dititipkan" untuk dibahas pada DPR RI periode 2014-2019. Karena itu, jika Renah Indojati tetap ingin dimekarkan, harus mengulang kembali prosesnya dari awal," kata dia di Padang, Jumat. Dia mengatakan, proses pemekaran tersebut harus sesuai aturan baru dan prosedur baru berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Semua berkas dan data kelengkapan harus diperbaharui kembali," kata dia. Selain Renah Indojati, masih ada 86 daerah lain di Indonesia yang gagal dalam proses pemekaran daerah. Renah Indojati adalah sebutan untuk wilayah yang berada di bagian selatan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Wilayah ini secara administratif terdiri dari enam kecamatan yaitu Pancung Soal, Air Pura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang dan Silaut. Wilayah tersebut pada dasarnya adalah wilayah empat buah nagari adat yaitu Nagari Inderapura (Kecamatan Pancung Soal dan Air Pura), Nagari Tapan (Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Hulu Tapan), Nagari Lunang (Kecamatan Lunang) dan Nagari Silaut (Kecamatan Silaut). Rencana pemekaran Renah Indojati tersebut telah dimulai sejak tahun 2003. Saat kunjungan kerja pada 30 Desember 2009, pasca gempa besar di Sumbar, mantan Presiden SBY pernah mengatakan siap membantu pemekaran kabupaten Renah Indojati tersebut. Namun tidak terealisasi hingga saat ini.(**/mko)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
