Mardiasmo Jabat Plt Dirjen Pajak

id Mardiasmo Jabat Plt Dirjen Pajak

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk sementara akan menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Pajak hingga seleksi terbuka pimpinan tinggi madya eselon satu berakhir. "Per 1 Desember harus ada yang menjabat. (Mardiasmo) sementara (menjabat), sampai dapat dirjen definitif," katanya di Jakarta, Rabu. Kementerian Keuangan sedang melaksanakan proses seleksi terbuka bagi lima jabatan eselon satu yang sedang lowong atau tersedia posisinya, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Selain Dirjen Pajak, posisi lainnya yang dicari adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Khusus untuk jabatan Dirjen Pajak, posisi ini lowong karena Fuad Rahmany, yang telah menjabat sejak Januari 2011, segera memasuki masa pensiun per 1 Desember 2014. Proses seleksi terbuka telah dimulai sejak Rabu (12/11), dan hingga Senin (24/11) telah tercatat sebanyak 71 pelamar yang berminat untuk mengisi jabatan eselon satu di Kementerian Keuangan tersebut. Rinciannya, 29 orang untuk Dirjen Pajak, lima orang untuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal, 18 orang untuk Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, 12 orang untuk Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan tujuh orang untuk Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Hasil seleksi administrasi 71 pelamar akan diumumkan melalui website pada Rabu (26/11), sedangkan seluruh hasil akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi serta biaya pribadi selama proses seleksi ditanggung para pelamar. Apabila pelamar lolos pemeriksaan dan seleksi administrasi, mereka diwajibkan mengikuti tes selanjutnya yaitu uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assesment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi dan pewancara independen serta wawancara dengan menteri keuangan. (*/jno)