OJK Luncurkan Indonesia Bond Indexes
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) resmi meluncurkan Indonesia Bond Indexes (INDOBeX) untuk mengukur kinerja dan tren pergerakan pasar obligasi di dalam negeri.
"Layaknya indeks saham, indeks obligasi secara ideal dihitung secara obyektif dengan menggunakan metodologi dan sumber data yang transparan dan realiable," ujar Direktur Utama IBPA, Ignatius Girendroheru dalam sambutan peluncuran INDOBeX di Jakarta, Jumat.
Indeks obligasi ini secara umum merupakan indikator dalam mengukur kinerja pasar obligasi.
Ia mengharapkan bahwa keberadaan indeks obligasi dapat memudahkan pelaku pasar mengukur kinerja dan mendorong perkembangan pasar obligasi di Indonesia.
Saat ini, menurut dia, keberadaan indeks surat utang atau obligasi di Indonesia dapat dikatakan masih minim baik dari segi eksitensinya, variasinya maupun penggunaannnya. Peluncuran INDOBeX merupakan jawaban atas kebutuhan akan ketersediaan sebuah indikator pasar yang obyektif, kredibel, realible yang mencerminkan kondisi pasar obligasi Indonesia yang sesungguhnya.
"INDOBeX merupakan indeks obligasi pertama di Indonesia yang diterbitkan dengan menggunakan data harga pasar wajar dan yield yang diterbitkan secara harian oleh lembaga penilai harga efek IBPA atas instrumen surat utang negara dan korporasi dalam mata uang rupiah yang tercatat di BEI," kata Ignatius Girendroheru.
Ia menjelaskan bahwa INDOBeX dibagi dalam tiga jenis indeks yakni INDOBeX Composite yang terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan kupon "foxed rate", surat berharga syariah negara (SBSN) akad ijarah, obligasi korporasi dengan kupon "fixed rate" dan sukuk korporasi akad ijarah.
Lalu, INDOBeX Government terdiri dari SBN dengan kupon "foxed rate" dan SBSN akad ijarah. Dan, INDOBeX Corporate terdiri dari obligasi korporasi dengan kupon "fixed rate" dan sukuk korporasi akad ijarah.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta OJK dan BEI dapat menjaga kepercayaan pelaku pasar dengan terus melakukan pemantauan pasar modal.
"Tentunya saya juga inggin menyampaikan pesan pada IBPA, BEI sekaligus OJK untuk memantau reaksi dari pelaku pasar terhadap penggunaan dan kualitas indek ini (INDOBeX)," kata Menkeu.
Dengan pemantauan dan penanganan yang baik, lanjut dia, INDOBeX dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar sehingga menjadi acuan utama dalam transaksi perdagangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengharapkan bahwa pasar obligasi Indonesia bisa lebih optimal setelah diluncurkannya INDOBeX. Dengan adanya indeks itu maka "stake holder" lainnya bisa masuk pasar obligasi lebih bijak.
Ada empat hal besar dalam agenda yakni membangun pasar obligasi, implementasi Global Master Repurchase Agreement (GMRA), harmonisasi peraturan perpajakan, dan optimalisasi penggunaan indeks," katanya. (*/sun)