Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung berencana menyita aset milik Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp74 miliar di Bank Indonesia (BI). "Pukul 09.00 WIB, jaksa eksekusi barang bukti berupa uang tunai dan valas di BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin. Dikatakan dia, semula aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu disimpan di BI, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara. Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013. Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. (*/sun)
Berita Terkait
Kejagung sita uang Rp21 miliar di rumah eks Ketua PN Surabaya
Rabu, 15 Januari 2025 10:11 Wib
KPK sita Rp350 miliar terkait perkara gratifikasi Rita Widyasari
Selasa, 14 Januari 2025 12:35 Wib
KPK sita dokumen pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI
Selasa, 7 Januari 2025 13:42 Wib
Sepanjang 2024 BNNP Sumbar sita 1,2 Kg sabu-sabu dan 766 Kg ganja
Jumat, 27 Desember 2024 15:30 Wib
BNNP Sumbar sita 1,2 Kg sabu-sabu dan 766 Kg ganja sepanjang 2024
Rabu, 25 Desember 2024 20:02 Wib
Kejati Sumbar sita aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru (Video)
Sabtu, 14 Desember 2024 16:51 Wib
KPK sita uang tunai Rp6,8 Miliar dalam OTT Risnandar Mahiwa
Rabu, 4 Desember 2024 4:40 Wib
Polda Metro Jaya sita barang bukti judol senilai Rp167 miliar
Senin, 25 November 2024 17:42 Wib