Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenag akan Sempurnakan Sighat Taklik Nikah

Kamis, 30 Oktober 2014 06:44 WIB
Image Print
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan perbaikan sighat taklik pernikahan sehingga ke depan janji yang disampaikan pengantin pria dapat sesuai dengan kondisi saat ini. Harapannya substansi dari janji pernikahan yang dibacakan oleh seorang suami relevan dengan kondisi saat ini, kata Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Rabu (29/10) malam. Lukman sebelumnya membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama. Pada acara itu tampak hadir Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin Mizal, Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurahman Masud, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Gunarjo, Dirjen Bimas Islam Mahasim, serta sejumlah pejabat dari berbagai daerah. Terkait dengan sighat taklik nikah, dia menjelaskan bahwa upaya perbaikan tersebut baru rencana. Sebelumnya, kementerian tersebut melakukan perbaikan pelayanan nikah. Tarif nikah diatur untuk menghindari gratifikasi bagi petugas nikah. Tarif nikah di kantor urusan agama (KUA) dan di luar jam kerja atau libur ditetapkan sebesar Rp600 ribu, sedangkan untuk nikah di KUA tidak dikenai biaya atau gratis. Sighat, dalam konteks pernikahan, bisa diartikan dengan ungkapan atau pernyataan dan taklik bisa diartikan menggantungkan. Jadi, menurut Dirjen Bimas Islam Mahasim, sighat taklik (yang berasal dari Bahasa Arab) itu bisa diartikan sebagai ungkapan atau pernyataan yang digantungkan atau dikaitkan dengan suatu syarat atau kondisi. Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa sighat taklik talak adalah sighat talak yang dikaitkan/digantungkan pada suatu syarat atau kondisi (perbuatan) tertentu, seperti perkataan suami kepada istrinya: "Jika engkau pergi ke tempat ... maka engkat tertalak". Sighat taklik yang dirumuskan pemerintah (Kementerian Agama) adalah ungkapan atau pernyataan (sebagai janji) seorang suami tentang suatu keadaan (perbuatan) yang apabila dia melanggarnya, ada konsekuensi hukum, yaitu jatuh talak satu. Akan tetapi, dengan syarat si istri tidak rida dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan oleh Pengadilan Agama tersebut dan si istri membayar sejumlah uang iwad. Perlunya dilakukan perbaikan pada sighat taklik nikah, lanjut Lukman, karena janji yang dibacakan seorang suami sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Misalnya, kewajiban membayar Rp10 ribu kepada pengadilan agama sebagai iwad (pengganti). Namun, lanjut Lukman Hakim, upaya perbaikan itu tentu tidak mudah dilakukan. Perlu kajian mendalam, baik dari sisi syari maupun sosial kultural. Fakta di tengah masyarakat, sighat taklik nikah masih ada yang memandang tidak perlu dibaca. Alasannya, sighat taklik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan syarat, rukun, atau sunah dalam akad nikah. Artinya, tidak dibaca pun tidak apa-apa. Bahkan sebaliknya, bila dibaca, ada beberapa konsekuensi yang harus diterima. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Abdurrahman Mas'ud mengakui bahwa sighat taklik nikah perlu dilakukan penyempurnaan karena substansinya sudah tidak sesuai dengan zaman. Perlu dilakukan aktualisasi sehingga ke depan lembaga perkawinan mampu menciptakan keluarga yang harmonis. Pendapat serupa juga dilontarkan Dirjen Bimas Islam Mahasim. Dia mengatakan bahwa upaya Menteri Agama melakukan perubahan sighat taklik perlu didukung semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah Kepala Litbang Kemenag untuk melibatkan para pemangku kepentingan, seperti organisasi kemasyarakat (ormas) Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji peran dari sighat taklik nikah. Dengan cara itu, kata Mahasim, semua pihak dapat memahami dan menerima pentingnya sighat taklik nikah untuk membentuk keluarga sakinah. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026