Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Luthfi selama ini masih ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta Selatan. Luthfi telah dijatuhi putusan kasasi pada Senin (15/9) oleh Makhamah Agung yaitu menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik dalam perkara korupsi pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Artinya, kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik. Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau "fee" dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Dalam perkara ini, Luthfi terbukti memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait dengan perkara ini, MA juga menolak kasasi orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fathanah juga sudah dipindahkan ke lapas Sukamiskin pada Jumat (19/9). (*/sun)
Berita Terkait
Faktor keamanan alasan panitia pindahkan lokasi lomba kano slalom PON
Rabu, 11 September 2024 16:49 Wib
Pemkot Pariaman pindahkan shalat Idul Adha karena hujan
Senin, 17 Juni 2024 19:26 Wib
RS Semen Padang pindahkan pasien ke rumah sakit lain pascaledakan
Selasa, 30 Januari 2024 16:57 Wib
Padang pindahkan Mal Pelayanan Publik untuk mudahkan masyarakat
Selasa, 19 Desember 2023 16:57 Wib
Pemprov Sumbar pindahkan lokasi Bazaar Ramadhan dari Masjid Raya karena sepi pembeli
Sabtu, 8 April 2023 20:53 Wib
Dinas Perikanan pindahkan 62 keramba di Mandeh ke perairan Kampung Sungai Bungin Batang Kapas
Senin, 13 Juni 2022 10:36 Wib
Kemenkumham pindahkan 25 narapidana biang keributan Rutan Padang
Senin, 16 Mei 2022 17:11 Wib
Legislator usul pindahkan pusat pemerintahan Sumbar ke Payakumbuh
Selasa, 8 Maret 2022 19:27 Wib